BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam khazanah
pemikiran ekonomi islam konteporer dewasa ini. Banyak tokoh bermunculan
menawarkan gagasannya masing-masing dalam rangka menangani kebuntuan system
ekonomi konvensional. Dalam hal ini. Yang di maksud adalah hegemoni system
kapitalisme maupun system sosialisme-komunisme.
Kelemahan dan
kebobrokan system kapitalisme setidaknya telah terpampang dalam rentang sejarah
kehidupan manusia melalui krisis ekonomi yang di mulai pada tahun 1866. 1980.
1929. 1985. 1998 dan 2000. melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka
tidak mengherankan apabila sejumalah pakar ekonomi terkemuka. Mengkritik dan
mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi
di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak mengklaim yang menyebutkan bahwa
kapitalisme telah gagal sebagai system dan model ekonomi. Sejalan dengan hal
tersebut. Antony Gidden dalm bukunya The third way menyatakan dunia seyogyanya mencari
jalan ketiga dari pergumulan systim kakap dunia yakni kapitalisme dan
sosialisme.jalan ketiga tersebut, terdapat dalam konsepsi islam.
Oleh karena itu,
dengan kegagalan system kapitalisme dalam mewujudkan kesejahtraan yang
berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia untuk mendekontruksi
ekonomi kapitalisme menuju system ekonomi yang berkeadilan dan berketuhanan
yang dalam hal ini tentu ekonomi islam patut untuk di pertimbangkan sebagai
salah satu alternative dalam merealisasikan kesejahtraan, menjadikan sebagai
ekonomi tanpa riba,
BAB II
TERMINOLOGI EKONOMI ISLAM
Ekonomi
islam menurut para pembangun dan pendukungnya. Di bangun di atas. Atau
setidaknya di warnai. Oleh prinsip-prinsip relijius. Berorientasi dunia dan
akhirat. Dalam tataran paradigma seperti ini. Para
ekonomi muslim masih dalam datu kata. Atau setidaknya tidak ada perbedaan yang
berarti. ( Adiwarman Karim 2002:13 )
Mayoritas para ekonomi muslim
sepakat mengenai dasar pilar atau pondasi filosofis system ekonomi islam;
Tauhid, Khilafah. Ibadah, dan Takaful. ( Aslam Haneef 1995:2 ) Khurshid Ahmad menambahkan. Rububiyyah dan Tazkiyah. Serta
Mas’uliyyah (accountability) namun ketika di pertanyakan lebih lanjut. Apa dan
bagaimana ekonomi islam itu? Disinilah terjadi perbedaan, sehingga ada yang
membagi mazhab ekonomi islam itu ada 3 yaitu; mazhab Baqir al-sadr, mazhab
mainstream dan mazhab alternatife kritis. Namun saying pembagian pemikiran
ketiga mazhab itu belum begitu gencar, kecuali mazhab mainstream, dan nampaknya
masih menunggu pemikiran cerdas dan kreatif dari pendukungnya untuk
mengembangkannya. Ada
beberapa ekonomi muslim tersebut antara lain:
Menurut
SM.Hasanuzzaman dalam “ Definition of Islamic Economic” sebagaimana yang di
kutip oleh Dawam Raharjo adalah; pengetahuan dan penerapan perintah-perintah
dan tata cara yang di tetapkan oleh syari’at dengan tujuan mencegah
ketidakadilan dalam penggalian dan penggunaan sumberdaya material guna memenuhi
kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka melaksanakannkewajiban kepada Allah
dan masyarakat ( Dawam Raharjo, 1997:6 ) berbeda dengan Hasanuzzaman. Nejatullah
Siddiqie melihat ekonomi islam hanya sebagai tanggapan pemikir-pemikir muslim
empiris ( Nejatullah Siddiqie, 1992 ) sementara menurut Muhammad Abdul Mannan,
ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah
ekonomi rakyat yang berazaskan norma dan nilai-nilai islam ( MA.Mannan,1993 ) pada bagian lain Louis
Cantori dalam Chapra (2001) mengatakan , ekonomi islam pada hakekatnya adalah
upaya untuk memformulasikan suatu ekonomi yang berorientasi kepada manusia dan
masyarakat yang tidak mengakui individualisme yang berlebih-lebihan sebagaimana
dalam ekonomi klasik ( Umar Chapra 2001 ) dalam kenteks yang sama dalam hal ini
Chapra, melihat ekonomi islam bukan hanya sekedar tanggapan pemikir, tapi merupakan
cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahtraan manusia melalui alokasi
dan distribusi sumberdaya yang langka dan sejalan dengan syari’ah islam tanpa
membatasi kreativitas individu ataupun menciptakan suatu ekonomi makro atau
ekologis ( Umar Chapra 1996 )
Pengertian
di atas pada dasarnya berangkat dari persoalan-persoalan manusia untuk memenuhi
kebutuhan manusia baik jasmani ataupun rohani yang berangkat dari personal
individu maupun khalayak orang banyak ataupun masyarakat, sehingga mewujudkan
kesejahtraan bagi individu dan masyarakat dalam pengertian terakhir yang di
ungkapkan oleh chapra. Mengakomodasikan akan prasyarat dan pandangan hidup
islam serta sebagai ilmu social yang tentu saja terdapat nilai dan normalnya,
meskipun demikian, ekonomi islam belakangan ini di minati banyak orang. Dan
sering kali mendapat hujatan dan kritikan
sebagai system ekonomi yang tidak berdiri pada akar sejarah yang jelas,
karena di anggap hanya berprilaku keberagamaan masyarakat yang terjalin dalam
luapan emosi sesaat dan sebagai bagian dari fenomena masyarakat modern. Joseph
Alois Schumpheter ( 1883-1950 ) misalnya yang telah memutarbalikan sejarah
dengan menghilangkan peran dan kontribusi tokoh islam dalam perkembangan
sejarah dan bangunan ekonomi dunia. Dalam history of ekonomi Analisys, yang
dipublikasikan istrinya pada tahun 1954, Schumpheter memulai kajian ekonomi
dari pemikiran ekonomi yunani kuno hingga pemikiran-pemikiran ekonomi
berkembang semasa hidupnya. Tidak hanya dari Schumpheter juga banyak sarjana
lain yang ikut-ikutan di antaranya, Eric Roll, dalam A History of Ekonomi
Thought (1956 ). Spengler dan Allen dalam Essays In Economic Thought: Aristotle
To Marshall (1960) yang mengasumsikan The Dark Age melanda seluruh dunia,
sepuluh tahun sesudahnya muncul kembali Hendry Spiegel dalam The Growth of
Economic Thought (1971) yang sama sekali tidak menyinggung kontribusi khazanah
intelektual islam abad pertengahan, Robert Eklund dan Robert Hibert dalam A
History of Economic Theory And Method (1975) yang melakukan survey menyeluruh
sejarah ekonomi, namun tidak menyentuh sama sekali pemikiran ekonomi Arab
(islam) pada sepuluh tahun berikutnya kembali muncul penerus generasinya, Harry
Landreth dan David Colander dalam The History of Economi Theory (1989) yang menganalisa
sejarah ekonomi sejak abad XII namun juga tidak mereferensikan kaitan Arab
dengan Latin (Arif Huntoro, 2007:28-29) namun
demikian, ekonomi Islam merupakan ajaran dari syari’at islam oleh karena
itu setiap muslim harus mengimaninya,
Artinya, Kemudian
kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama
itu) maka ikutialah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa napsu orang-orang
yang tidak mengetahui .”(QS.Al Jatsiyah:18)
Salah satu
ajaran islam yang mengatur kehidupan manusia adalah aspek ekonomi (mua’malah
iqtishodiayah). Ajaran islam tentang ekonomi cukup banyak, baik dalam Al
Qur’an, sunah, maupun ijtihad para ulama, hal ini mewujudkan bahwa perhatian
islam dalam masalah ekonomi sangat besar. Ayat yang terpanjang dalam Al Qu’an
justru berisi tentang masalah perekonomian, bukan masalah ibadah (mahdhah).
Atau aqidah, ayat yang terpanjang itu ialah ayat 282 dalam surat Al Baqarah, yang menurut ilmu Arabi
mengandung 52 hukum/masalah ekonomi. C.C Torrey dalam The Commercial
Theological Term In The Qur’an menerangkan
bahwa Al Qur’an memakai 20 Teminoligi bisnis. Ungkapan tersebut malahan di
ulang sebanyak 720 kali. 20 terminologi tersebut antara lain.1.Tijarah 2.Bai’
3.Isytara 4.Dain (Tadayan) 5.Rizq 6.Riba 7.Dinar 8. Dirham 9.Qiasmah
10.Dharb/Mudharabah 11.Syrkah 12.Rahn 13. Ijarah/Ujrah 14.Amwal 15.Fadhlillah 16.Akad/Ukud
17.Mizan (timbangan) 18.Kail (takaran) dalam perdagangan 19. Warak (mata uang),
Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai
hadist ia juga menyebutkan bahwa para pedangang (pebisnis) sebagai propesi
terbaik. bahakan mewajibkan umat islam
untuk menguasai perdagangan,
“Hendaklah
kamu kuasai bisnis karena 90% pintu rezeki ada dalam bisnis”(.H.R.Ahmad )
“Sesungguhnya
sebaik-baik usaha /propesi adalah usaha perdagangan” (H.R.Ahmad) Sumber
Muhammad Ali As-Sayis. Tafsir Al Ahkam, Juz 2 hlm 86
Demikian
besarnya penekanan dan perhatian islam pada ekonomi. Karena itu tidak
mengherakan jiak ribuan kitab islam membahas konsep ekonomi islam. Kitab-kitab
Fikihsenantiasa membahas topic-topik Mudharabah. Musyarakah. Musahamah.
Murabahah. Ijarah, wadi’ah, Wakalah, Hawalah, Kafalah, Jialah, Ba’i salam,
Istisna, Riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain salam kitab-kitab fikih
terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar
(luas) membahas konsep dan ekonomi islam, pendeknya kajian-kajian ekonomi islam
yang di lakukan para ulama islam klasik sangat melimpah ,
Seluruh
kitab fikih islam membahas masalah muamalah, contoh ; Al Umm (Imam
Syafi’i)Majmu’ Syarah Muhazza (Imam Nawawi) Majmu Fatawa (Ibnu Taimiayah). 1/3
isi kitab tersebut berisi tentang muamalah, materi kajian ekonomi islam pada
masa klasik islam klasik itu cukup maju dan berkembang. Shidiqi dalam hal ini
menuturkan,
Ibnu
khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas. Termasuk ajaran tentang
tata nilai, pembagian kerja, sistim harga, hokum penawaran dan
permintaan/supply and demand, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan
penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran public, daur perdagangan,
pertanian, industri, dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, ia juga
membahas tentang berbagai tahapan yang di lewati masyarakat dalam perkembang
ekonominya, kita juga menemukan paham dasar yang menjelma menjadi kurva
penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur, Boulkia bahkan
menyatakan bahwa Ibnu Khaldun jauh mendahului adam smith, Keyneys. Ricardo dan
Robert malthus,
Ibnu
Khaldun telah menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental
beberapa abad sebelum kelahiran “resminya” (di Eropa), ia menemukan keutaman
dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum di temukan smith dan prinsip
tentang nilai kerja sebelum Ricardo, ia telah mengolah suatu teori tentang
kependudukan sebelum malthus dan mendesak akan peranan Negara di dalam
perekonomin sebelum Keyneys. bahakan
lebih dari itu. Ibnu Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini
untuk membangun suatu sistim dinamis yang mudah di pahami dimana mekanisme
ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…..)
Ekonomi
Islam di masa lampau telah berkembang dengan begitu pesatnya, tetapi sangat di
sayangkan,( sejak abad 13 s/d pertengahan abad 20 ), ajaran-ajaran islam
tentang ekonomi di telantarkan dan di abaikan kaum muslimin, akibatnya ekonomi
islam terbenam dalam sejarah dan mengalami kebekuan (Stagnasi), umat islam
tertinggal dan terpuruk dalm bidang ekonomi sehingga masuklah kolonialisme
barat dan mengajarkan doktrin-doktrin ekonomi ribawi (Kapitalisme), Khususnya
sejak abad 18 s/d abad 20, proses ini berlangsung lama sehingga paradigma dan
Sibghah ummat islam terbiasa dengan system kapitalisme dan malah system, konsep
dan teori-teori islam menjadi berkarat dalam pemikiran ummat islam, maka
sebagian konsekuensinya, ketika ajaran ekonomi islam kembali mau di tawarkan
kepada ummat islam, mereka melakukan penolakan, karena dalam pikirannya telah
mengkristal pemikiran ekonomi ribawi, pemikiran ekonomi kapitalisme, padahal
ekonomi syari’ah adalah ajaran islam yang harus di ikuti dan di amalkan, Sikap
umat islam khususnya para ulama yang mengabaikan kajian-kajian muamalah sangat
di sesalkan oleh ulama (para ekonomi muslim), prof.Dr.Muhammad Nejatullah
As-Shiddiqi mengatakan dalam buku
“Muslim Economic Thingking” sebagai berikut,
Kejayaan
peradaban islam dan pengaruhnya atas panggung sejarah dunia untuk 1000 tahun, tidak
mungkin tanpa di iringi dengan ide-ide (pemikiran) ekonomi dan sejarahnya, dari
Abu Yusup dari abad ke 2 Hijriyah sampai ke Thusi dan Waliullah kita memiliki
kesinambungan dari serentetan pembahasan yang sungguh-sungguh mengenai
perpajakan. Pengeluaran pemerintah, ekonomi rumah tangga, uang dan perdagangan,
pembagian kerja, monopoli, pengawasan harga dansebagainya, tapi sangat di
sanyangkan tidak ada perhatian yang sungguh-sungguh yang di berikan atas
khajanah intelektual yang berharga ini oleh pusat-pusat riset akademik di
bidang ilmu ekonomi,
Beberapa
perbedaan antara bank yang bersipat kapitalis dengan bank yang bersistem
syari’ah antaran lain,
Bank Kapitalis
|
Bank Syari’ah
|
Pemilik Saham
|
DPS
|
Moneter
|
Sektor Riel
|
Bunga
|
Tanapa Bunga
|
Bisnisnya bias halal atau haram
|
Bisnisnya halal
|
Propit untuk individu
|
Propit untuk individu dan
sosial
|
Pihak asing
|
Kesejahtraan rakyat
|
Perbankan syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syari’ah dan unit usaha syari’ah mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. ( UU RI NO. 21 Tentang Perbankan Syari’ah Bab1 Pasal 1 ), dasar hokum dari syari’ah tersebut adalah Al Qur’an, Al Baqarah ayat 275:
Artinya,
orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila,
keadaan mereka yang demikian itu, adalah di sebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu (sebelum datang larangan): dan
urusannya (ters erah) kepada Allah. Orang yang kembali ( mengambil riba ), maka
orang itu adalah penghuni neraka , mereka kekal didalamnya,”( QS. Al
Baqarah:275 )
Di
Indonesia bank islam baru hadir pada tahun 1992, yaitu bank Muamalat Indonesia, sampai tahun 1998, Bank Muamalat
masih menjadi pemain tunggal dalam belantika perbankan syari’ah di Indonesia,
di tambah 78 BPR Syari’ah. Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yang membuat
bank-bank konvensional yang saat itu berjumlah 240 mengalami negative spread
yang berakibat pada likuidas. Pada November 1997, 16 bank di tutup
(dilikuidasi), berikutnya 38 bank, selanjutnya 55 buah masuk kategori BTO dalam
pengawasan BPPN, tetapi kondisi itu berbeda
dengan perbankan syari’ah hal ini di sebabkan karena bank sayari’ah
tidak di bebani membayar bunga simpanan nasabah, Bank Syari’ah hanya membayar
bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan Syari’ah.
Dengan system bagi hasil tersebut, maka jelas bank-bank sayri’ah selamat dari
negative spread, sedangkan bank-bank yang lainnya bisa selamat karena bantuan
pemerintah (BLBI)700 triliun rupiah yang sampai saat ini bermasalah, kalau tidak
ada BLBI dan rekapitalisasi, berupa suntikan obligasi dari pemerintah, niscaya
semua bank tewas di likuidasi,
Pada masa krisis
moneter berlangsung, hampir seluruh bank melakukan kebijakan uang ketat.
Kucuran kredit di hentikan, karena cuaca perekonomian yang tak kondusip,
diamana suku bunga yang tinggi pasti menyulitkan nasabah untuk membayar
bunganya, berbeda dengan bank konvensional yang mengetatkan kucuran kredit,
bank syari’ah malah sebaliknya. Yaitu dengan mengekstensifkan kucuran pembiayaannya.
Baik kepada pengusaha kecil atau menengah, hal ini terbukti di masa krisis yang
lalu di mana sampai akhir 1998, ketika krisis tengah melanda bank Muamalat
menyalurkan pembiayaan Rp392 milyard. Dan sampai akhir 1999 ketika krisis masih
juga berlangsung bank Muamalat meningkatkan pebiayaannya mencapai Rp 537
milyard dengan tingkat kemacetan 0% (non ferfoming Loan) pada saat malah CAR
bank Muamalat sempat mencapai 16,5%jauh di atas CAR minimal yang di tetapkan BI
(hanya 4%) oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan undang-undang No 10/1998.
dalam undang-undang ini di atur dengan rinci landasan hokum, serta jenis-jenis
usaha yang dapat di opraasikan dan di implementasikan oleh bank syari’ah.
Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk
konversi kepada system syari’ah baik dengan cara membuka cabang syari’ah
ataupun konversi secara total ke system syari’ah. Peluang itu ternyata di
sambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional. Beberapa bank yang
konversi dan akan membuka cabang syari’ah antara lain Bank Syari’ah Mandiri,
Bank IFI Syari’ah, Bank BNI Syari’ah, Bank BRI Syari’ah, Bank DKI Syari’ah,
Bank Bukopin Syari’ah, Bank BTN Syari’ah, Bank Niaga Syari’ah, dll, kini telah
berkembang 19 Bank syari’ah, 25 Asuransi Syari’ah, Pasar modal syari’ah, dan
lebih dari 3200BMT (Koprasi Syari’ah) kalau pada masa lalu, sebelum adanya
lembaga-lembaga keuangan Syari’ah, umat islam secara darurat berhubungan dengan
lembaga keuangan ribawi, tetapi pada masa kini di mana lembaga keuangan
syari’ah telah berkembang, maka alas an darurat tidak ada lagi, ini artinya,
dana umat islam masuk ke lembaga-lembaga keuangan syari’ah yang bebas riba,
BAB III
PEMIKIRAN
EKONOMI ISLAM
Kemunculan
pemikir dan mazhab ekonomi islam modern. Pada era modernis, ekonomi islam mulai
di rajut kembali untuk di munculkan sebagai sebuah konsep ilmu teoritis maupun
aplikatif. Pembagian mazhab alur pemikiran ekonomi islam muncul dalam dua
mazhab. Mazhab BaqirAs Sadr, Mazhab Abu Al Maududi. Hal yang melatar belakangi
pembagian kedua mazhab ini adalah adanya perbedaan pendapat akan adanya konsep
apa dan bagaimana ekonomi islam. Akan tetapi, belum secara pasti di buktikan
bahwa aplikasi konsep dan teori ekonomi islam.di masyarakat saat ini
adalahsuadah cukup dinaungi oleh kedua mazhab tersebut di atas, dalam bahasa
ekonomi islam modern, Sudarsono (2008) membagi fase perkembangan ekonomi islam
modernis dalam dua bagian, fase pertama ( sebelum 1970 ) sarjana ekonomi islam
lebih condong pada pewacanaan pendekatan normative dan teknis kelembagaan.
Sedangkan fase kedua (1980) sarjana muslim lebih memfokuskan diri pada usaha
merumuskan aspek filosofis dan metodologi ekonomi islam, upaya pemunculan
kembali ekonomi islam di tengah masyarakat dunia dengan tawaran konseptual
keilmuan dan system ekonomi yang seolah nampak baru mulai di upayakan secara
masif semenjak abad modernis, khususnya seperti halnya yang telah terjadi di
Indonesia, ekonomi islam telah merasa massif
semenjak munculnya kegiatan perbankan syari’ah di Indonesia yang di
pelopori oleh bank Muamalat Indonesia. Dalam perkembangannya ekonomi-ekonomi muslim
tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berarti, namun ketika mereka
di minta unruk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep ekonomi islam itu, mulai
munculah perbedaan pendapat. Sampai saat ini pemikiran ekonomi-ekonomi muslim
konteporer dapat kita klasifikasi setidaknya menjadi tiga mazhab,yakni:
1. Mazhab Baqir As-Sadr, Baqr As
Shadr
2. Mazhab Abu A’la Al Maududi
Masing- masing dari ketiga mazhab
diatas telah memiliki ciri menonjol yang
bisa saling berkonfrontasi.
1. Mazhab Baqir As-Sadr
Cendikiawan
yang menjadi pioneer dari mazhab ini adalah Baqir As-Sadr dengan bukunya
Iqtishaduna ( Ekonomi kita ) dan Ali Shariati. Menurut mazhab ini ada ketidak
sesuaian antara definisi ilmu ekonomi dengan ideology islam. Ilmu ekonomi
menyatakan bahwa masalah ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumber
daya ekonomi ( Scarcity ) di bandingkan dengan kebutuhan manusia yang sifatnya
tidak terbatas. Mazhab ini menolak pengertian ilmu ekonomi karena dalam Al
Qur’an di tegaskan bahwa:
Artinya:
“yang kepunyaan-nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan dia tidak mempunyai anak,
dan tidak ada sekutu baginya dalam kekuasaan (nya), dan dia telah menciptakan
segala sesuatu, dan dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya”
(Q.S. Al Furqon (25) : 2)
Maksudnya: segala sesuatu yang di
jadikan tuhan di berinya perlengkapan-perlengkapan dan persiapan-persiapan,
sesuai dengan naluri, sifat-sifat dan fungsinya masing-masing dalam hidup.
Baqir As-Sadr juga menolak anggapan bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak
terbatas. Masalah pokok umat manusia adalah masalah distribusi pendapatan yang
tidak adil sebagai akibat system ekonomi yang memperbolehkan eksploitasi pihak-pihak
tegrhadap yang lemah. Tokoh-tokoh mazhab ini adalah Muhammad Baqir As-Sadr,
Abbas Mirakhor, Baqir Al Hasani, Kadim As-sadr, Iraj toutounchian, Hedayati dll
menurut pemikir
as-sadr bahwa dalam mempelajari ilmu ekonomi harus di lihat dari dua aspek
yaitu aspek philoshopy of economi atau normative economics dan aspek positive
economics. Contoh dari aspek positive economics yaitu mempelajari teori
konsumsi dan permintaan yang merupakan suatu fenomena umum dan dapat di terima
oleh siapapun tanpa di pengaruhi oleh ideology. Dalam teori konsumsi dirumuskan
bahwa factor-faktor yang mempengaruhi konsumsi suatu barang adalah tingkat
pendapatan, tingkat harga, selera dan factor-faktor ekonomi lainnya.
Berdasarkan hukum permintaan ( Law Of Demand ) bahwa ada korelasi yang negative
antara besarnya tingkat harga barang dengan jumlah barang yang di minta akan
turun dan sebaliknya. Fakta ini terjadi pada konteks ekonomi dimanapun dan oleh
siapapun tanpa melihat latar belakang social, budaya, agama, politik dsb.
Sedangkan dari aspek phylosopy of ekonomi yang merupakan hasil pemikiran
manusia, maka akan di jumpai bahwa tiap kelompok manusia mempunyai ideology,
cara pandang dan kebiasaan (Habit) yang tidak sama. Persoalan ‘kepantasan’
antara satu anggota masyarakat dengan anggota lainnya atau antara satu golongan
masyarakat dengan golongan lainnya masing-masing memiliki batasan atau definisi
sendiri. Makan sambil berdiri dan menggunakan tangan kiri merupakan masalah
yang pantas dan biasa di masyarakat Eropa namun lain halnya pada masyarakat di Indonesia.
Dalam pandangan islam bahwa sesuatu di anggap ‘pantas’ manakala hal itu
dianjurkan dalam islam dan sesuatu di anggap ‘tidak pantas’ jika hal itu di
cela dan di larang menurut syari’ah. Contoh lain misalnya menyangkut pembahasan
‘keadilan’ menurut konsep ekonomi kapitalis klasik yang di maksud dengan ‘adil’
adalah you get what you deserved artinya. Anda mendapatkan apa yang telah anda
usahakan, sedangkan menurut kelompok sosialisme klasik menterjemaahkan makna
‘Adil’ yaitu, no one has privilege to get more than other. Artinya, tidak ada
orang yang mendapatkan fasilitas untuk memperoleh lebih dari yang lain dengan
kata lain bahwa setiap orang mendapatkan sama rata. Tetapi islam mempunyai
makna tersendiri dalam memaknai ‘adil’ yaitu. Laa tadhlimuuna wa laa
tudhlamuuna artinya tidak saling mendzalimi satu sama lain.
Menurut mazhab
Baqir As-Sadr bahwa terjadi perbedaan prinsip antara ilmu ekonomi dengan
ideology islam. Sehingga tidak pernah akan bisa di cari titik temu antara islam
dengan ilmu ekonomi. Jadi menurut mazhab ini bahwa ekonomi islam merupakan
suatu istilah yang kurang tepat sebab ada ketidak sesuaian antara definisi ilmu
ekonomi dan dan ideology islam. Ada
kesenjangan secara terminologis antara pengertian ekonomi dalam perspektif
ekonomi konensional dengan pengertian ekonomi dalam perspektif syari’ah islam,
sehingga perlu di rumuskan ekonomi islam dalam konteks syari’ah islam.
Pandangan ini di dasarkan pada pengertian dari ilmu ekonomi yang menyatakan
bahwa masalah ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumber daya
ekonomi (scarcity) di bandingkan dengan kebutuhan manusia yang sifatnya tidak
terbatas. Dalam hal ini mazhab Baqir As-Sadr menolak pengertian tersebut sebab
dalam islam telah di tegaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan makhluk di
dunia ini termasuk manusia dalam kecukupan sumber daya ekonominya,
Pada
sisi lain mazhab Baqir As-Sadr juga menolak anggapan bahwa kebutuhan manusia
sifatnya tidak terbatas. Sebab dalam kebutuhan tertentu misalnya makan dan minum
manakla perut sudah merasa kenyang maka dia sudah merasa puas karena
kebutuhannya telah terpenuhi. Sehingga kesimpulannya bahwa kebutuhan manusia
tidak terbatas sebagaimana di jelaskan dalam konsep Law Of Diminishing Marginal
Utility bahwa semakin banyak barang di
konsumsi maka pada titik tertentu justru akan menyebabkan tambahan kepuasan
dari setiap tambahan jumlah barang yang di konsumsi akan semakin berkurang.
Jadi ada kesenjangan pemikiran yang menimbulkan kekacauan persepsi antara
pengertian kebutuhan ( Need ) dan keinginan ( Want ). Jika perilaku manusia di
sandarkan pada keinginan maka persoalan ekonomi tidak akan pernah selesai
karena nafsu manusia selalu merasa tidak akan pernah puas. Dan disinilah
persoalan ekonomi yang di hadapi sekarang karena bertitik tolak pada keinginan
masyarakat sehingga tekanan ekonomi menjadi semakin kuat yang berdampak pada
ketidak seimbangan baik secara makroekonomi maupun mikroekonomi.salah satu efek
yang di timbulkan dari perilaku ekonomi yang bertitik tolak pada keinginan.
Yaitu.,semakin rusaknya system keseimbangan lingkunagan hidup karena
sumber-sumber daya ekonomi terkuras habis sekedar untuk memenuhi keinginan manusia yang
tidak akan pernah puas.penebangan dan pencurian hutan ( illegal logging ),
semakin menipisnya cadangan minyak bumi, menipisnya lapisan ojon, semakin
sulitnya mencari sumber air, lunturnya niali-nilai kebersamaan dalam keluarga dan
di masyarakat, dsb. Merupakan beberapa gambaran dari adanya ketidak seimbangan
ekologi dan social yang di akibatkan ulah tangan manusia yang sekedar ingin
memuaskan keinginan yang tidak pernah berhenti.
Dalam
perspektif ekonomi islam bahwa perilaku ekonomi harus di dasarkan pada
kebutuhan yang di sandarkan pada nilai-nilai syari’ah islam. Sebagai seorang
muslim tidak di perbolehkan untuk selalu mengikuti setiap keinginan hawa napsu.
karena bisa jadi keinginan itu justru akan menibulkan bencana bagi kehidupan
diri dan lingkungan sekitarnya. Demikian juga dalam aktifitas ekonomi bahwa
setiap tindakan yang di lakukan oleh seorang muslimharus di sandarkan pada
syari’ah islam baik dalam aktivitas konsumsi, produksi, maupun distribusi, moral
ekonomi islam yang di sandarkan pada pengendalian hawa nafsu akan menjamin
keberlangsungan ( sustainability ) kehidupan dan sumber daya ekonomi di dunia
ini. Alokasi sumber daya ekonomi akan di arahkan untuk memenuhi kebutuhan
manisia secara bijaksana dan bertanggung jawab yaitu.untuk menghasilkan barang
dan jasa yang penting bagi masyarakat.akan di hindari alokasi sumber daya
ekonomi untuk hal-hal yang merusak dan merugikan kehidupan masyarakat seperti
produksi minuman keras, narkoba, prostitusi, perjudian, bisnis pornografi, dan
porno aksi, sehingga tidak timbul kekahawatiran akan nasib generasi manusia yng
akan datang. Karena tiap individu melakukan aktifitas ekonomi dan pengelolaan
sumber daya ekonomi yang di dasarkan pada kebutuhan yang berlandaskan syari’ah
islam bukan hanya sekedar mengikuti keinginan yang tidak akan pernah puas.
Selanjutya bahwa
menurut mazhab Baqir As-Sadr persoalan pokok yang di hadapi oleh seluruh umat
manusia di dunia adalah masalah distribusi kekayaan yang tidak merata.
Bagaimana anugrah yang di berikan Allah SWT ini kepada seluruh mahkluk termasuk
manusia bisa diditribusikan secara merata dan proposional. Potensi sumber daya
ekonomi yang di ciptakan Allah SWT di alam semesta ini begitu melimpah baik
yang di darat maupun di laut. Jika di kelola dengan baik dan bijakasana niscaya
semua individu di dunia dapat hidup secara layak dan manusiawi namun fakta
membuktikan bahwa tidak semua manusia dapat menikmati anugrah tersebut,
sehingga masih banyak dari mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan
sementara sebagian kecil lainnya bergelimang dalam kemewahan. Menurut mazhab
Baqir As-Sadr untuk mewujudkan hal tersebut maka ada beberapa langkah yang
dilakukan yaitu.
a. mengganti istilah ilmu ekonomi
dengan istilah iqtishad yang mengandung arti selaras, setara dan seimbang, ( in
between )
b. menyusun dan menkonstruksi
ilmu ekonomi tersendiri yang bersumber dari Al Qur’an dan Assunah.
Dalam hl itulah mazhab Baqir
As-Sadr mempunyai konstribusi yang cukup signifikan dalam wacana perkembangan
ilmu ekonomi islam.
2. Mazhab Abu A’la Maududi
Abu
A’la di lahirkan 3 Rajab 1321 H atau 25 september 1903 di aurangbad. India. Beliau
di lahirkan dalam keluarga religius. Ayahnya bernama Abu Hasan. Seorang pengacara yang terkenal sebagai orang
yang alim rajin beribadah.mereka adalah keturunan dari sufi besar tarekat
christiyah yang banyak berperan dalam penyebaran islam di India. Pendidikannya di awalai di
madrasah Furqoniyah, tulisan beliau banyak mencakup bidang politik, social,
ekonomi, kebudayaan dan agama, sekitar tahun 1920, mahdudi menunjukan minatnya
terhadap politik dengan menggabungkan gerakan khilafat yang mana berasosiasi
dengan tahrik-e-hijrat. Melalui bukunya “ Al Jihad Fil Islam” beliau
menceritakan kehidupan yang di alaminya di perkumpulan tersebut.dan pada tahun
tersebut pula beliau bekerja sebagai wartawan.dalam waktu singkat ia bekerja di
jebalpur sebagai koresponden,lalu menjadi editor “taj” sebuah surat kabar
daerah pada tanggal 22 september 1979, beliau meniggal dunia di new york.
Pemakamannya di Lahore menarik perhatian banyak orang. Bisa di lihat kalau
beliau banyak berkecimpung di dunia politik, akan tetapi hal ini tidak
menyurutkan beliau untuk memberikan konstribusi dalam ekonomi.
a. Format Sistem Ekonomi Islam
Mengenai
format ekonomi islam, Al Maududi menerangkan dari sebuah pertanyaan yang dilontarkan
dari sebuah diskusi; Apakah islam menerangkan sebuah system ekonomi? Kalau
menerangkan, seperti apa bentuknya? Kemudian di bagian manakah tanah, tenaga
kerja, modal, dan manajemen di tempatkan? Kemudian Al Maududi menjawabnya
dengan mengatakan,bahwa islam menerangkan sebuah system ekonomi. Akan tetap,
bukan berarti islam telah menerangkan sebuah system yang permanent dan lengkap
dengan segala detilnya. Apa yang sebenarnya di tunjukan oleh islammenentukan
berupa landasan dasar atau peraturan dasar yang bisa membuat kita menyusun
sebuah rancangan ekonomi yang sesuai di setiap masa. Maka melalui hal-hal yang
global tersebut akan terlihat jelas tujuan dan maksud dari Al Qur’an dan hadist
yhang mengatur segala aspek kehidupan sebagaimana mestinya. Dalam segala aspek
kehidupan, mulai dari urusan pribadi sampai budaya dan masalah social, islam
menentukan landasan yang sama untuk pedoman manusia. Dan mempergunakan juga
dalam system ekonomi. Di bidang ekonomi, islam telah membuat beberapa peraturan
dan menyusun sejumlah batasan dimana kita boleh mebuat suatu system.
Sebagaimana perkembangan ada, kita harus mentimpulkan peraturan baru yang
berada batasan-batasan yang di temukan oleh islam.
b. Tujuan Organisasi Dalam Islam
1. Kebebasan Individu (
Individual fredoom )
Tujuan
yang pertama dan utama dari islam ialah. Untuk memeliahara kebebasan individu
dan untuk membaginya kedalam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai
kemanusiaan. Alas an kenapa islam menjunjung tinggi kebebasan individu karena
islam menganggap seseorang ikut bertanggung jawab secara individu kepada Allah
SWT. Pertanggung jawaban ini tidaklah secara kolektif, tetapi setiap individu
bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Oleh karena itu islam menetukan
peraturan ekonomi kepada setiap individu, dan mengikat mereka yang hanya kepada
batasan-batasan yang sekiranya penting untuk menjaga mereka tetap pada jalur
yang di tentukan. Tujuan semua ini adalah menyediakan kebebasan kepada setiap
individu dan mencegah munculnya system tirani yang bisa mematikan perkembangan.
2. Keselarasan Dalam Perkembangan
Moral Dan Materi
Perkembangan
moral manusia adalah kepentingan dasar bagi islam.jadi, penting bagi individu
di dalam masyarakat untuk memiliki kesempatan mempraktekan kebaikan secara
sengaja. Karena itulah islam tidak bersandar seluruhnya kepada hukum untuk
menegakkan keadilan social. Tetapi memberikan otoritas utama kepada pembentukan
moral manusia seperti iman, takwa, pendidikan dan lainnya. Jika pembentukan
moral mengalami kegagalan, maka masyarakat muslim harus menggunakan tekanan yang
kuat kepada individu untuk menjaga mereka kepada batasan yang di tentukan. Dan
apabila hal itu juga gagal, islam mengambil jalan pada penegakan hukum dan
menegakan keadilan.
3. Kerjasama Keserasian Dan
Penegakan Keadilan
Islam
menjunjung tinggi persatuan manusia dan persaudaraan serta menentang
perselisihan dan konflik. Maka dari itu islam tidak membagi masyarakat kedalam
kelas social. Jiak menegok kepada analisys peradaban manusia akan kelas social
terbagi menjadi dua: yang pertama kelas yang di buat-buat dan tercipta secara
tidak adil yang di paksakan oleh system ekonomi. Politik dan social yang jahat
seperti Brahmana, Feodal, Kapitalis, adapun islam tidak menciptakan kelas
seperti itu dan bahkan membasminya, yang Kedua, kelas yang tercipta secara alami,
karena adanya rasa hormat menghormati dan perbedaan kemampuan dan kondisi dari
masyarakatnya untuk kelas yang seperti ini islam tidak menghapusnya secara
paksa atau membuatnya saling memusuhi. Akan tetapi, islam mendukungnya dan
mengharapkan nantinya akan ada kerjasama di antara individu untuk menciptakan
kesempatan yang sama dalam hidup dan bersaing secara sehat. Jadi islam
mengharapkan akan terjadi kerjasama, keserasian, dan adanya penegakanhukum
melalui dasar dan batasan yangt di berikan.
c. Prinsip-Prinsip Dasar
1. Kepemilikan pribadi dan batasannya
(private property and Its Limits)
Dalam
hal ini islam tidak membagi harta kepemilikan kepada produksi, konsumen dan
konsumsi atau menghasilkan atau tidak menghasilkan. Tetapi di bedakan
berdasarkan kriteria di peroleh secara halal atau haram, dan di keluarkan
kepada jalur yang halal dan haram.
2. Keadilan distribusi (Equetable
Distribution)
Peraturan
penting lainnya dalam ekonomi islam membangun suatu system distribusi yang adil
daripada distribusi yang samara tehadap kekayaan. Bahwasannya tidak ada alam
semesta ini dua hal yang sangat sama persamaan distribusi dalam ekonomi. Tetapi
memerintahkan keadilan distribusi dan menentukan regulasi yang jelas untuk
memelihara keadilan.
3. Hak –hak social
Islam
kemudian menghubungkan kembali hak social kepada kekayaan individu dalam
berbagai bentuk salah satunya yaitu seseorang yang memiliki harta lebih, maka
mempeunyai kewajiban unruk memberikan bantuan kepada kerabatnya yang tidak bisa
memenuhi kebutuhan hidup.
4. Zakat
Berlanjut
kepada pengeluaran, terhadap suatu pungutan wajib yang di tentukan oleh islam
zakat. Zakat adalah pungutan yang di tarik melalui harta yang di akumulasi,
perdagangan, macam-macam bisnis, pertanian, produksi, dan ternak, tujuannya
adalah menciptakan dana membantu secara ekonomi kepada golongan mustahiq.
5.Hukum Waris ( Law Of
Inheritance )
Islam
juga telah membuat suatu hokum waris yang intinya untuk mendistribusikan
kekayaan yang di miliki oleh almarhum. Barisan pertama dari pewaris ialah
kerabat dekat almarhum. Maka harta almarhum akan didistribusikan menurut hokum
waris.
6. Peran Tenaga Kerja Dan
Pengelolaan (Role Of Labour, Capital, management)
Mengenai
hal ini, sebenarnya telah di bahas dalam berbagai bab oleh kitab-kitab Piqih
dalam termologi yang berbeda dalam ilmu ekonomi modern. Kitab Piqih tersebut
bukanlah suatu yang di perbudak oleh termologi,
7. Zakat Dan Kesejahtraan Sosial
( Zakat And Social Welfare )
Pendapatan
dari zakat dan shodakah memang di peruntuhkan untik kesejahtraan social tujuan
dari zakat sebenarnya ialah. Untuk menyediakan kebutuhan hidup, seperti
makanan, pakaian, rumah, bantuan medis,pendidikan, kepada kelompok masyarakat
yang tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, seperti yatim, pakir miskin, dan yang
tidak mampu.
8. Ekonomi Bebas Riba ( Interest
Free Ekonomi )
System
ekonomi ini sebenarnya sudah tercipta pada masa lalu ketika pertama kali riba
di larang di wilayah arab, dan setelah itu wilayah islam berkuasa, karena riba
telah di haramkan terhadap seluruh oprasi pada system ekonomi. Maududi
menjelaskan bahwa tidak ada kesulitan yang berat untuk mencapi tujuan ini.
Masalahnya jelas dan praktis, modal tidak punya hak untuk memungut bunga yang
tetap, meskipun peminjam untung atau rugi, kreditur tidak punya urusan mengenai
untung rugi, dia tidak menentukan bunga yang tetap dan di ambil tiap bulan atau
tahun. Karena itu tidak mempunyai alasan yang rasional dalam hal ini. Dan tidak
ada argument yang dapat membuktikan kebenarannya.
9. Hubungan Antara Ekonomi,
Politik, Dan Aturan Sosial
Hubungan
diantara hal tersebut ialah sama bagian akar, batang, cabang, dan daun dari
suatu pohon. Hal itu merupakan suatu system yang timbul dari iman kepada Allah
dan utusannya system ahklak, ibadah, atau di sebut aqidah, kemudian sumber
social, ekonomi, dan kemasyarakatan semua system ini berada pada satu sumber. System
ini dapat di pisahkan dan membentuk satu bentuk kesatuan. Dalam islam,politik,
ekonomi dan social, tidak dipisahkan secara terang-terangan, tetapi merupakan
satu kesatuan. Siapapun yang pernah mempelajari islam dan memiliki keyakinan
yang tinggi terhadap doktrinnya tidak akan bisa membayangkan untuk saat-saat
sekalipun bahwa kehidupan ekonomi atau apapun dari hidupnya untuk bisa di
pisahkan dari aturan agama, maka hal itu tidak bisa di sebut islami.
BAB IV
KESIMPULAN
Islam
sebagai ad-din mengandung ajaran yang sempurna ( syumul ) diantaranya adalah
Mu’amalah iqtisodiyah yang berlandaskan pada Al Qur’an, As Sunah Ijtihad para
ulama. Ajaran islam mengutamakan syari’ah dalam berbagai macam bentuk kegiatan
ekonomi atau kegiatan bisnis lainnya tanpa mengambil riba sedikitpun atau
dengan system bagi hasil. Dan keharusan umat islam untuk mengikuti syari’ah
tersebut dan meninggalkan ekonomi konvensional,
Mazhab Baqir As-Sadr
-
Terdapat perbedaan yang mendasar antara ilmu ekonomi
dengan islam
-
Tidak menyetujui bahwa masalah ekonomi muncul karena
sumber daya ekonomi terbatas adanya sementara keinginan manusia tidak terbatas.
-
Ekonomi dig anti dengan iqtishad
-
Di kembangkan oleh muslim scholar dari Irak dan Iran
seperti Baqir As-Sadr, Ali Syariati, Dan Abbas Mirakhor.
Mazhab Abu A’la Al Maududi
Beliau
adalah seorang yang religius yang mana di dalam kehidupannya terdapat berbagai
macam halangan, karangan beliau mencaku bidang politik, social, “Al-Jihad Fil
Salam” dimana dalam bukunya tersebut beliau menerangkan kehidupan yang di
alaminya. Dan prinsip-prinsip dasar yang di pakai beliau di antaranya adalah;
1. Kepemilikan pribadi dan batasannya
2. Keadilan distribusi
3. Hak-hak social
4. Zakat
5. Hukum waris
6. Peran tenaga kerja, modal, dan
pengelolaan
7. Zakat dan kesejahtraan social
8. Ekonomi bebas riba
9. Hubungan antara ekonomi,
politik dan aturan social.
DAPTAR PUSTAKA
-
hhtp:/kontektualita.com/indek.php?option=com_conten&view=article&id=87:rekontruksi-sejarah-pemikiran-islam-menggugat-anakronosme-sejarah-mainstream-ekonomi&catid=39:kontektualita-volume-24-1-juni-2009&Itemed=56
-
hhtp:/media.isnet.org/islam/paramadina/jurnal/arab4.html
-
Al Qur’anul
karim ( Shiddiqy, Muhammad Nejatullah, Muslim Ekonomi Thinking, A Survey
of contemporary Literature, dalm buku
Setudies In Islamic Economi, International Centre For Research In Islamic
Economics King Abdul Aziz And The Islamic Foundation, United Kingdom 1976 hlm.261.)
-
Hhtp://adityangga.wordpress.com//sejarah pemikiran
ekonomi islam//
-
Baqir As-Sadr,”Buku induk ekonomi islam Iqtishoduna”,
Ziyad, Jakarta:2008 Marthon, Said Sa’ad, Ekonomi
islam di tengah krisis ekonomi global, Zikrul hakim Jakarta; 2007
-
Abularaq,Sayyid Abu A’la Al Maududi Sawanih, Aftar
tahrik. Lahore
1971
-
Biografi Abu A’laMaududi Sawanih Mariyam Jamilah,
Risalah, Bandung,
1984
-
Maududi, Syeh Abu A’la. Ekonomi system of islam, islam
publication Ltd, Pakistan
1994
PENULIS : RUKMANA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar