Sabtu, 11 Agustus 2012

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam .Penulis Rukmana


BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dalam khazanah pemikiran ekonomi islam konteporer dewasa ini. Banyak tokoh bermunculan menawarkan gagasannya masing-masing dalam rangka menangani kebuntuan system ekonomi konvensional. Dalam hal ini. Yang di maksud adalah hegemoni system kapitalisme maupun system sosialisme-komunisme.
Kelemahan dan kebobrokan system kapitalisme setidaknya telah terpampang dalam rentang sejarah kehidupan manusia melalui krisis ekonomi yang di mulai pada tahun 1866. 1980. 1929. 1985. 1998 dan 2000. melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka tidak mengherankan apabila sejumalah pakar ekonomi terkemuka. Mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak mengklaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai system dan model ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut. Antony Gidden dalm bukunya The third way menyatakan dunia seyogyanya mencari jalan ketiga dari pergumulan systim kakap dunia yakni kapitalisme dan sosialisme.jalan ketiga tersebut, terdapat dalam konsepsi islam.
Oleh karena itu, dengan kegagalan system kapitalisme dalam mewujudkan kesejahtraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia untuk mendekontruksi ekonomi kapitalisme menuju system ekonomi yang berkeadilan dan berketuhanan yang dalam hal ini tentu ekonomi islam patut untuk di pertimbangkan sebagai salah satu alternative dalam merealisasikan kesejahtraan, menjadikan sebagai ekonomi tanpa riba,




















BAB II

TERMINOLOGI EKONOMI ISLAM

            Ekonomi islam menurut para pembangun dan pendukungnya. Di bangun di atas. Atau setidaknya di warnai. Oleh prinsip-prinsip relijius. Berorientasi dunia dan akhirat. Dalam tataran paradigma seperti ini. Para ekonomi muslim masih dalam datu kata. Atau setidaknya tidak ada perbedaan yang berarti. ( Adiwarman Karim 2002:13 )
Mayoritas para ekonomi muslim sepakat mengenai dasar pilar atau pondasi filosofis system ekonomi islam; Tauhid, Khilafah. Ibadah, dan Takaful. ( Aslam Haneef 1995:2 ) Khurshid Ahmad  menambahkan. Rububiyyah dan Tazkiyah. Serta Mas’uliyyah (accountability) namun ketika di pertanyakan lebih lanjut. Apa dan bagaimana ekonomi islam itu? Disinilah terjadi perbedaan, sehingga ada yang membagi mazhab ekonomi islam itu ada 3 yaitu; mazhab Baqir al-sadr, mazhab mainstream dan mazhab alternatife kritis. Namun saying pembagian pemikiran ketiga mazhab itu belum begitu gencar, kecuali mazhab mainstream, dan nampaknya masih menunggu pemikiran cerdas dan kreatif dari pendukungnya untuk mengembangkannya. Ada beberapa ekonomi muslim tersebut antara lain:
            Menurut SM.Hasanuzzaman dalam “ Definition of Islamic Economic” sebagaimana yang di kutip oleh Dawam Raharjo adalah; pengetahuan dan penerapan perintah-perintah dan tata cara yang di tetapkan oleh syari’at dengan tujuan mencegah ketidakadilan dalam penggalian dan penggunaan sumberdaya material guna memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan mereka melaksanakannkewajiban kepada Allah dan masyarakat ( Dawam Raharjo, 1997:6 ) berbeda dengan Hasanuzzaman. Nejatullah Siddiqie melihat ekonomi islam hanya sebagai tanggapan pemikir-pemikir muslim empiris ( Nejatullah Siddiqie, 1992 ) sementara menurut Muhammad Abdul Mannan, ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang berazaskan norma dan nilai-nilai islam  ( MA.Mannan,1993 ) pada bagian lain Louis Cantori dalam Chapra (2001) mengatakan , ekonomi islam pada hakekatnya adalah upaya untuk memformulasikan suatu ekonomi yang berorientasi kepada manusia dan masyarakat yang tidak mengakui individualisme yang berlebih-lebihan sebagaimana dalam ekonomi klasik ( Umar Chapra 2001 ) dalam kenteks yang sama dalam hal ini Chapra, melihat ekonomi islam bukan hanya sekedar tanggapan pemikir, tapi merupakan cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahtraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang langka dan sejalan dengan syari’ah islam tanpa membatasi kreativitas individu ataupun menciptakan suatu ekonomi makro atau ekologis ( Umar Chapra 1996 )
            Pengertian di atas pada dasarnya berangkat dari persoalan-persoalan manusia untuk memenuhi kebutuhan manusia baik jasmani ataupun rohani yang berangkat dari personal individu maupun khalayak orang banyak ataupun masyarakat, sehingga mewujudkan kesejahtraan bagi individu dan masyarakat dalam pengertian terakhir yang di ungkapkan oleh chapra. Mengakomodasikan akan prasyarat dan pandangan hidup islam serta sebagai ilmu social yang tentu saja terdapat nilai dan normalnya, meskipun demikian, ekonomi islam belakangan ini di minati banyak orang. Dan sering kali mendapat hujatan dan kritikan  sebagai system ekonomi yang tidak berdiri pada akar sejarah yang jelas, karena di anggap hanya berprilaku keberagamaan masyarakat yang terjalin dalam luapan emosi sesaat dan sebagai bagian dari fenomena masyarakat modern. Joseph Alois Schumpheter ( 1883-1950 ) misalnya yang telah memutarbalikan sejarah dengan menghilangkan peran dan kontribusi tokoh islam dalam perkembangan sejarah dan bangunan ekonomi dunia. Dalam history of ekonomi Analisys, yang dipublikasikan istrinya pada tahun 1954, Schumpheter memulai kajian ekonomi dari pemikiran ekonomi yunani kuno hingga pemikiran-pemikiran ekonomi berkembang semasa hidupnya. Tidak hanya dari Schumpheter juga banyak sarjana lain yang ikut-ikutan di antaranya, Eric Roll, dalam A History of Ekonomi Thought (1956 ). Spengler dan Allen dalam Essays In Economic Thought: Aristotle To Marshall (1960) yang mengasumsikan The Dark Age melanda seluruh dunia, sepuluh tahun sesudahnya muncul kembali Hendry Spiegel dalam The Growth of Economic Thought (1971) yang sama sekali tidak menyinggung kontribusi khazanah intelektual islam abad pertengahan, Robert Eklund dan Robert Hibert dalam A History of Economic Theory And Method (1975) yang melakukan survey menyeluruh sejarah ekonomi, namun tidak menyentuh sama sekali pemikiran ekonomi Arab (islam) pada sepuluh tahun berikutnya kembali muncul penerus generasinya, Harry Landreth dan David Colander dalam The History of Economi Theory (1989) yang menganalisa sejarah ekonomi sejak abad XII namun juga tidak mereferensikan kaitan Arab dengan Latin (Arif Huntoro, 2007:28-29) namun  demikian, ekonomi Islam merupakan ajaran dari syari’at islam oleh karena itu setiap muslim harus mengimaninya,
           
Artinya, Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan (agama itu) maka ikutialah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa napsu orang-orang yang tidak mengetahui .”(QS.Al Jatsiyah:18)

Salah satu ajaran islam yang mengatur kehidupan manusia adalah aspek ekonomi (mua’malah iqtishodiayah). Ajaran islam tentang ekonomi cukup banyak, baik dalam Al Qur’an, sunah, maupun ijtihad para ulama, hal ini mewujudkan bahwa perhatian islam dalam masalah ekonomi sangat besar. Ayat yang terpanjang dalam Al Qu’an justru berisi tentang masalah perekonomian, bukan masalah ibadah (mahdhah). Atau aqidah, ayat yang terpanjang itu ialah ayat 282 dalam surat Al Baqarah, yang menurut ilmu Arabi mengandung 52 hukum/masalah ekonomi. C.C Torrey dalam The Commercial Theological Term In The  Qur’an menerangkan bahwa Al Qur’an memakai 20 Teminoligi bisnis. Ungkapan tersebut malahan di ulang sebanyak 720 kali. 20 terminologi tersebut antara lain.1.Tijarah 2.Bai’ 3.Isytara 4.Dain (Tadayan) 5.Rizq 6.Riba 7.Dinar 8. Dirham 9.Qiasmah 10.Dharb/Mudharabah 11.Syrkah 12.Rahn 13. Ijarah/Ujrah 14.Amwal 15.Fadhlillah 16.Akad/Ukud 17.Mizan (timbangan) 18.Kail (takaran) dalam perdagangan 19. Warak (mata uang), Nabi Muhammad menyebut, ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Dalam berbagai hadist ia juga menyebutkan bahwa para pedangang (pebisnis) sebagai propesi terbaik. bahakan mewajibkan  umat islam untuk menguasai perdagangan,

            “Hendaklah kamu kuasai bisnis karena 90% pintu rezeki ada dalam bisnis”(.H.R.Ahmad )

            “Sesungguhnya sebaik-baik usaha /propesi adalah usaha perdagangan” (H.R.Ahmad) Sumber Muhammad Ali As-Sayis. Tafsir Al Ahkam, Juz 2 hlm 86

            Demikian besarnya penekanan dan perhatian islam pada ekonomi. Karena itu tidak mengherakan jiak ribuan kitab islam membahas konsep ekonomi islam. Kitab-kitab Fikihsenantiasa membahas topic-topik Mudharabah. Musyarakah. Musahamah. Murabahah. Ijarah, wadi’ah, Wakalah, Hawalah, Kafalah, Jialah, Ba’i salam, Istisna, Riba, dan ratusan konsep muamalah lainnya. Selain salam kitab-kitab fikih terdapat karya-karya ulama klasik yang sangat melimpah dan secara panjang lebar (luas) membahas konsep dan ekonomi islam, pendeknya kajian-kajian ekonomi islam yang di lakukan para ulama islam klasik sangat melimpah ,
            Seluruh kitab fikih islam membahas masalah muamalah, contoh ; Al Umm (Imam Syafi’i)Majmu’ Syarah Muhazza (Imam Nawawi) Majmu Fatawa (Ibnu Taimiayah). 1/3 isi kitab tersebut berisi tentang muamalah, materi kajian ekonomi islam pada masa klasik islam klasik itu cukup maju dan berkembang. Shidiqi dalam hal ini menuturkan,
            Ibnu khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi yang luas. Termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistim harga, hokum penawaran dan permintaan/supply and demand, konsumsi dan produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan penduduk, makro ekonomi dari pajak dan pengeluaran public, daur perdagangan, pertanian, industri, dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, ia juga membahas tentang berbagai tahapan yang di lewati masyarakat dalam perkembang ekonominya, kita juga menemukan paham dasar yang menjelma menjadi kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya berjenjang mundur, Boulkia bahkan menyatakan bahwa Ibnu Khaldun jauh mendahului adam smith, Keyneys. Ricardo dan Robert malthus,
            Ibnu Khaldun telah menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran ekonomi fundamental beberapa abad sebelum kelahiran “resminya” (di Eropa), ia menemukan keutaman dan kebutuhan suatu pembagian kerja sebelum di temukan smith dan prinsip tentang nilai kerja sebelum Ricardo, ia telah mengolah suatu teori tentang kependudukan sebelum malthus dan mendesak akan peranan Negara di dalam perekonomin sebelum Keyneys. bahakan  lebih dari itu. Ibnu Khaldun telah menggunakan konsepsi-konsepsi ini untuk membangun suatu sistim dinamis yang mudah di pahami dimana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada fluktuasi jangka panjang…..)
            Ekonomi Islam di masa lampau telah berkembang dengan begitu pesatnya, tetapi sangat di sayangkan,( sejak abad 13 s/d pertengahan abad 20 ), ajaran-ajaran islam tentang ekonomi di telantarkan dan di abaikan kaum muslimin, akibatnya ekonomi islam terbenam dalam sejarah dan mengalami kebekuan (Stagnasi), umat islam tertinggal dan terpuruk dalm bidang ekonomi sehingga masuklah kolonialisme barat dan mengajarkan doktrin-doktrin ekonomi ribawi (Kapitalisme), Khususnya sejak abad 18 s/d abad 20, proses ini berlangsung lama sehingga paradigma dan Sibghah ummat islam terbiasa dengan system kapitalisme dan malah system, konsep dan teori-teori islam menjadi berkarat dalam pemikiran ummat islam, maka sebagian konsekuensinya, ketika ajaran ekonomi islam kembali mau di tawarkan kepada ummat islam, mereka melakukan penolakan, karena dalam pikirannya telah mengkristal pemikiran ekonomi ribawi, pemikiran ekonomi kapitalisme, padahal ekonomi syari’ah adalah ajaran islam yang harus di ikuti dan di amalkan, Sikap umat islam khususnya para ulama yang mengabaikan kajian-kajian muamalah sangat di sesalkan oleh ulama (para ekonomi muslim), prof.Dr.Muhammad Nejatullah As-Shiddiqi mengatakan dalam buku  “Muslim Economic Thingking” sebagai berikut,
            Kejayaan peradaban islam dan pengaruhnya atas panggung sejarah dunia untuk 1000 tahun, tidak mungkin tanpa di iringi dengan ide-ide (pemikiran) ekonomi dan sejarahnya, dari Abu Yusup dari abad ke 2 Hijriyah sampai ke Thusi dan Waliullah kita memiliki kesinambungan dari serentetan pembahasan yang sungguh-sungguh mengenai perpajakan. Pengeluaran pemerintah, ekonomi rumah tangga, uang dan perdagangan, pembagian kerja, monopoli, pengawasan harga dansebagainya, tapi sangat di sanyangkan tidak ada perhatian yang sungguh-sungguh yang di berikan atas khajanah intelektual yang berharga ini oleh pusat-pusat riset akademik di bidang ilmu ekonomi,
            Beberapa perbedaan antara bank yang bersipat kapitalis dengan bank yang bersistem syari’ah antaran lain,


Bank Kapitalis
Bank Syari’ah
Pemilik Saham
DPS
Moneter
Sektor Riel
Bunga
Tanapa Bunga
Bisnisnya bias halal atau haram
Bisnisnya halal
Propit untuk individu
Propit untuk individu dan sosial
Pihak asing
Kesejahtraan rakyat

Perbankan syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syari’ah dan unit usaha syari’ah mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. ( UU RI NO. 21 Tentang Perbankan Syari’ah Bab1 Pasal 1 ), dasar hokum dari syari’ah tersebut adalah Al Qur’an, Al Baqarah ayat 275:
            Artinya, orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila, keadaan mereka yang demikian itu, adalah di sebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah di ambilnya dahulu (sebelum datang larangan): dan urusannya (ters erah) kepada Allah. Orang yang kembali ( mengambil riba ), maka orang itu adalah penghuni neraka , mereka kekal didalamnya,”( QS. Al Baqarah:275 )
            Di Indonesia bank islam baru hadir pada tahun 1992, yaitu bank Muamalat Indonesia, sampai tahun 1998, Bank Muamalat masih menjadi pemain tunggal dalam belantika perbankan syari’ah di Indonesia, di tambah 78 BPR Syari’ah. Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yang membuat bank-bank konvensional yang saat itu berjumlah 240 mengalami negative spread yang berakibat pada likuidas. Pada November 1997, 16 bank di tutup (dilikuidasi), berikutnya 38 bank, selanjutnya 55 buah masuk kategori BTO dalam pengawasan BPPN, tetapi kondisi itu berbeda  dengan perbankan syari’ah hal ini di sebabkan karena bank sayari’ah tidak di bebani membayar bunga simpanan nasabah, Bank Syari’ah hanya membayar bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan Syari’ah. Dengan system bagi hasil tersebut, maka jelas bank-bank sayri’ah selamat dari negative spread, sedangkan bank-bank yang lainnya bisa selamat karena bantuan pemerintah (BLBI)700 triliun rupiah yang sampai saat ini bermasalah, kalau tidak ada BLBI dan rekapitalisasi, berupa suntikan obligasi dari pemerintah, niscaya semua bank tewas di likuidasi,
Pada masa krisis moneter berlangsung, hampir seluruh bank melakukan kebijakan uang ketat. Kucuran kredit di hentikan, karena cuaca perekonomian yang tak kondusip, diamana suku bunga yang tinggi pasti menyulitkan nasabah untuk membayar bunganya, berbeda dengan bank konvensional yang mengetatkan kucuran kredit, bank syari’ah malah sebaliknya. Yaitu dengan mengekstensifkan kucuran pembiayaannya. Baik kepada pengusaha kecil atau menengah, hal ini terbukti di masa krisis yang lalu di mana sampai akhir 1998, ketika krisis tengah melanda bank Muamalat menyalurkan pembiayaan Rp392 milyard. Dan sampai akhir 1999 ketika krisis masih juga berlangsung bank Muamalat meningkatkan pebiayaannya mencapai Rp 537 milyard dengan tingkat kemacetan 0% (non ferfoming Loan) pada saat malah CAR bank Muamalat sempat mencapai 16,5%jauh di atas CAR minimal yang di tetapkan BI (hanya 4%) oleh karena itulah pemerintah mengeluarkan undang-undang No 10/1998. dalam undang-undang ini di atur dengan rinci landasan hokum, serta jenis-jenis usaha yang dapat di opraasikan dan di implementasikan oleh bank syari’ah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk konversi kepada system syari’ah baik dengan cara membuka cabang syari’ah ataupun konversi secara total ke system syari’ah. Peluang itu ternyata di sambut antusias oleh kalangan perbankan konvensional. Beberapa bank yang konversi dan akan membuka cabang syari’ah antara lain Bank Syari’ah Mandiri, Bank IFI Syari’ah, Bank BNI Syari’ah, Bank BRI Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, Bank BTN Syari’ah, Bank Niaga Syari’ah, dll, kini telah berkembang 19 Bank syari’ah, 25 Asuransi Syari’ah, Pasar modal syari’ah, dan lebih dari 3200BMT (Koprasi Syari’ah) kalau pada masa lalu, sebelum adanya lembaga-lembaga keuangan Syari’ah, umat islam secara darurat berhubungan dengan lembaga keuangan ribawi, tetapi pada masa kini di mana lembaga keuangan syari’ah telah berkembang, maka alas an darurat tidak ada lagi, ini artinya, dana umat islam masuk ke lembaga-lembaga keuangan syari’ah yang bebas riba,
















           BAB III

PEMIKIRAN  EKONOMI ISLAM

            Kemunculan pemikir dan mazhab ekonomi islam modern. Pada era modernis, ekonomi islam mulai di rajut kembali untuk di munculkan sebagai sebuah konsep ilmu teoritis maupun aplikatif. Pembagian mazhab alur pemikiran ekonomi islam muncul dalam dua mazhab. Mazhab BaqirAs Sadr, Mazhab Abu Al Maududi. Hal yang melatar belakangi pembagian kedua mazhab ini adalah adanya perbedaan pendapat akan adanya konsep apa dan bagaimana ekonomi islam. Akan tetapi, belum secara pasti di buktikan bahwa aplikasi konsep dan teori ekonomi islam.di masyarakat saat ini adalahsuadah cukup dinaungi oleh kedua mazhab tersebut di atas, dalam bahasa ekonomi islam modern, Sudarsono (2008) membagi fase perkembangan ekonomi islam modernis dalam dua bagian, fase pertama ( sebelum 1970 ) sarjana ekonomi islam lebih condong pada pewacanaan pendekatan normative dan teknis kelembagaan. Sedangkan fase kedua (1980) sarjana muslim lebih memfokuskan diri pada usaha merumuskan aspek filosofis dan metodologi ekonomi islam, upaya pemunculan kembali ekonomi islam di tengah masyarakat dunia dengan tawaran konseptual keilmuan dan system ekonomi yang seolah nampak baru mulai di upayakan secara masif semenjak abad modernis, khususnya seperti halnya yang telah terjadi di Indonesia, ekonomi islam telah merasa massif  semenjak munculnya kegiatan perbankan syari’ah di Indonesia yang di pelopori oleh bank Muamalat Indonesia. Dalam perkembangannya ekonomi-ekonomi muslim tidak menghadapi masalah perbedaan pendapat yang berarti, namun ketika mereka di minta unruk menjelaskan apa dan bagaimanakah konsep ekonomi islam itu, mulai munculah perbedaan pendapat. Sampai saat ini pemikiran ekonomi-ekonomi muslim konteporer dapat kita klasifikasi setidaknya menjadi tiga mazhab,yakni:
1. Mazhab Baqir As-Sadr, Baqr As Shadr
2. Mazhab Abu A’la Al Maududi
Masing- masing dari ketiga mazhab diatas telah memiliki ciri  menonjol yang bisa saling berkonfrontasi.

1. Mazhab Baqir As-Sadr
            Cendikiawan yang menjadi pioneer dari mazhab ini adalah Baqir As-Sadr dengan bukunya Iqtishaduna ( Ekonomi kita ) dan Ali Shariati. Menurut mazhab ini ada ketidak sesuaian antara definisi ilmu ekonomi dengan ideology islam. Ilmu ekonomi menyatakan bahwa masalah ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumber daya ekonomi ( Scarcity ) di bandingkan dengan kebutuhan manusia yang sifatnya tidak terbatas. Mazhab ini menolak pengertian ilmu ekonomi karena dalam Al Qur’an di tegaskan bahwa:
            Artinya: “yang kepunyaan-nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu baginya dalam kekuasaan (nya), dan dia telah menciptakan segala sesuatu, dan dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya” (Q.S. Al Furqon (25) : 2)
Maksudnya: segala sesuatu yang di jadikan tuhan di berinya perlengkapan-perlengkapan dan persiapan-persiapan, sesuai dengan naluri, sifat-sifat dan fungsinya masing-masing dalam hidup. Baqir As-Sadr juga menolak anggapan bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak terbatas. Masalah pokok umat manusia adalah masalah distribusi pendapatan yang tidak adil sebagai akibat system ekonomi yang memperbolehkan eksploitasi pihak-pihak tegrhadap yang lemah. Tokoh-tokoh mazhab ini adalah Muhammad Baqir As-Sadr, Abbas Mirakhor, Baqir Al Hasani, Kadim As-sadr, Iraj toutounchian, Hedayati dll
menurut pemikir as-sadr bahwa dalam mempelajari ilmu ekonomi harus di lihat dari dua aspek yaitu aspek philoshopy of economi atau normative economics dan aspek positive economics. Contoh dari aspek positive economics yaitu mempelajari teori konsumsi dan permintaan yang merupakan suatu fenomena umum dan dapat di terima oleh siapapun tanpa di pengaruhi oleh ideology. Dalam teori konsumsi dirumuskan bahwa factor-faktor yang mempengaruhi konsumsi suatu barang adalah tingkat pendapatan, tingkat harga, selera dan factor-faktor ekonomi lainnya. Berdasarkan hukum permintaan ( Law Of Demand ) bahwa ada korelasi yang negative antara besarnya tingkat harga barang dengan jumlah barang yang di minta akan turun dan sebaliknya. Fakta ini terjadi pada konteks ekonomi dimanapun dan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang social, budaya, agama, politik dsb. Sedangkan dari aspek phylosopy of ekonomi yang merupakan hasil pemikiran manusia, maka akan di jumpai bahwa tiap kelompok manusia mempunyai ideology, cara pandang dan kebiasaan (Habit) yang tidak sama. Persoalan ‘kepantasan’ antara satu anggota masyarakat dengan anggota lainnya atau antara satu golongan masyarakat dengan golongan lainnya masing-masing memiliki batasan atau definisi sendiri. Makan sambil berdiri dan menggunakan tangan kiri merupakan masalah yang pantas dan biasa di masyarakat Eropa namun lain halnya pada masyarakat di Indonesia. Dalam pandangan islam bahwa sesuatu di anggap ‘pantas’ manakala hal itu dianjurkan dalam islam dan sesuatu di anggap ‘tidak pantas’ jika hal itu di cela dan di larang menurut syari’ah. Contoh lain misalnya menyangkut pembahasan ‘keadilan’ menurut konsep ekonomi kapitalis klasik yang di maksud dengan ‘adil’ adalah you get what you deserved artinya. Anda mendapatkan apa yang telah anda usahakan, sedangkan menurut kelompok sosialisme klasik menterjemaahkan makna ‘Adil’ yaitu, no one has privilege to get more than other. Artinya, tidak ada orang yang mendapatkan fasilitas untuk memperoleh lebih dari yang lain dengan kata lain bahwa setiap orang mendapatkan sama rata. Tetapi islam mempunyai makna tersendiri dalam memaknai ‘adil’ yaitu. Laa tadhlimuuna wa laa tudhlamuuna artinya tidak saling mendzalimi satu sama lain.
Menurut mazhab Baqir As-Sadr bahwa terjadi perbedaan prinsip antara ilmu ekonomi dengan ideology islam. Sehingga tidak pernah akan bisa di cari titik temu antara islam dengan ilmu ekonomi. Jadi menurut mazhab ini bahwa ekonomi islam merupakan suatu istilah yang kurang tepat sebab ada ketidak sesuaian antara definisi ilmu ekonomi dan dan ideology islam. Ada kesenjangan secara terminologis antara pengertian ekonomi dalam perspektif ekonomi konensional dengan pengertian ekonomi dalam perspektif syari’ah islam, sehingga perlu di rumuskan ekonomi islam dalam konteks syari’ah islam. Pandangan ini di dasarkan pada pengertian dari ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa masalah ekonomi timbul karena adanya masalah kelangkaan sumber daya ekonomi (scarcity) di bandingkan dengan kebutuhan manusia yang sifatnya tidak terbatas. Dalam hal ini mazhab Baqir As-Sadr menolak pengertian tersebut sebab dalam islam telah di tegaskan bahwa Allah SWT telah menciptakan makhluk di dunia ini termasuk manusia dalam kecukupan sumber daya ekonominya,
            Pada sisi lain mazhab Baqir As-Sadr juga menolak anggapan bahwa kebutuhan manusia sifatnya tidak terbatas. Sebab dalam kebutuhan tertentu misalnya makan dan minum manakla perut sudah merasa kenyang maka dia sudah merasa puas karena kebutuhannya telah terpenuhi. Sehingga kesimpulannya bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas sebagaimana di jelaskan dalam konsep Law Of Diminishing Marginal Utility  bahwa semakin banyak barang di konsumsi maka pada titik tertentu justru akan menyebabkan tambahan kepuasan dari setiap tambahan jumlah barang yang di konsumsi akan semakin berkurang. Jadi ada kesenjangan pemikiran yang menimbulkan kekacauan persepsi antara pengertian kebutuhan ( Need ) dan keinginan ( Want ). Jika perilaku manusia di sandarkan pada keinginan maka persoalan ekonomi tidak akan pernah selesai karena nafsu manusia selalu merasa tidak akan pernah puas. Dan disinilah persoalan ekonomi yang di hadapi sekarang karena bertitik tolak pada keinginan masyarakat sehingga tekanan ekonomi menjadi semakin kuat yang berdampak pada ketidak seimbangan baik secara makroekonomi maupun mikroekonomi.salah satu efek yang di timbulkan dari perilaku ekonomi yang bertitik tolak pada keinginan. Yaitu.,semakin rusaknya system keseimbangan lingkunagan hidup karena sumber-sumber daya ekonomi terkuras habis  sekedar untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak akan pernah puas.penebangan dan pencurian hutan ( illegal logging ), semakin menipisnya cadangan minyak bumi, menipisnya lapisan ojon, semakin sulitnya mencari sumber air, lunturnya niali-nilai kebersamaan dalam keluarga dan di masyarakat, dsb. Merupakan beberapa gambaran dari adanya ketidak seimbangan ekologi dan social yang di akibatkan ulah tangan manusia yang sekedar ingin memuaskan keinginan yang tidak pernah berhenti.
            Dalam perspektif ekonomi islam bahwa perilaku ekonomi harus di dasarkan pada kebutuhan yang di sandarkan pada nilai-nilai syari’ah islam. Sebagai seorang muslim tidak di perbolehkan untuk selalu mengikuti setiap keinginan hawa napsu. karena bisa jadi keinginan itu justru akan menibulkan bencana bagi kehidupan diri dan lingkungan sekitarnya. Demikian juga dalam aktifitas ekonomi bahwa setiap tindakan yang di lakukan oleh seorang muslimharus di sandarkan pada syari’ah islam baik dalam aktivitas konsumsi, produksi, maupun distribusi, moral ekonomi islam yang di sandarkan pada pengendalian hawa nafsu akan menjamin keberlangsungan ( sustainability ) kehidupan dan sumber daya ekonomi di dunia ini. Alokasi sumber daya ekonomi akan di arahkan untuk memenuhi kebutuhan manisia secara bijaksana dan bertanggung jawab yaitu.untuk menghasilkan barang dan jasa yang penting bagi masyarakat.akan di hindari alokasi sumber daya ekonomi untuk hal-hal yang merusak dan merugikan kehidupan masyarakat seperti produksi minuman keras, narkoba, prostitusi, perjudian, bisnis pornografi, dan porno aksi, sehingga tidak timbul kekahawatiran akan nasib generasi manusia yng akan datang. Karena tiap individu melakukan aktifitas ekonomi dan pengelolaan sumber daya ekonomi yang di dasarkan pada kebutuhan yang berlandaskan syari’ah islam bukan hanya sekedar mengikuti keinginan yang tidak akan pernah puas.
Selanjutya bahwa menurut mazhab Baqir As-Sadr persoalan pokok yang di hadapi oleh seluruh umat manusia di dunia adalah masalah distribusi kekayaan yang tidak merata. Bagaimana anugrah yang di berikan Allah SWT ini kepada seluruh mahkluk termasuk manusia bisa diditribusikan secara merata dan proposional. Potensi sumber daya ekonomi yang di ciptakan Allah SWT di alam semesta ini begitu melimpah baik yang di darat maupun di laut. Jika di kelola dengan baik dan bijakasana niscaya semua individu di dunia dapat hidup secara layak dan manusiawi namun fakta membuktikan bahwa tidak semua manusia dapat menikmati anugrah tersebut, sehingga masih banyak dari mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan sementara sebagian kecil lainnya bergelimang dalam kemewahan. Menurut mazhab Baqir As-Sadr untuk mewujudkan hal tersebut maka ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu.
a. mengganti istilah ilmu ekonomi dengan istilah iqtishad yang mengandung arti selaras, setara dan seimbang, ( in between )
b. menyusun dan menkonstruksi ilmu ekonomi tersendiri yang bersumber dari Al Qur’an dan Assunah.
Dalam hl itulah mazhab Baqir As-Sadr mempunyai konstribusi yang cukup signifikan dalam wacana perkembangan ilmu ekonomi islam.

2. Mazhab Abu A’la Maududi
            Abu A’la di lahirkan 3 Rajab 1321 H atau 25 september 1903 di aurangbad. India. Beliau di lahirkan dalam keluarga religius. Ayahnya bernama Abu Hasan.  Seorang pengacara yang terkenal sebagai orang yang alim rajin beribadah.mereka adalah keturunan dari sufi besar tarekat christiyah yang banyak berperan dalam penyebaran islam di India. Pendidikannya di awalai di madrasah Furqoniyah, tulisan beliau banyak mencakup bidang politik, social, ekonomi, kebudayaan dan agama, sekitar tahun 1920, mahdudi menunjukan minatnya terhadap politik dengan menggabungkan gerakan khilafat yang mana berasosiasi dengan tahrik-e-hijrat. Melalui bukunya “ Al Jihad Fil Islam” beliau menceritakan kehidupan yang di alaminya di perkumpulan tersebut.dan pada tahun tersebut pula beliau bekerja sebagai wartawan.dalam waktu singkat ia bekerja di jebalpur sebagai koresponden,lalu menjadi editor “taj” sebuah surat kabar daerah pada tanggal 22 september 1979, beliau meniggal dunia di new york. Pemakamannya di Lahore menarik perhatian banyak orang. Bisa di lihat kalau beliau banyak berkecimpung di dunia politik, akan tetapi hal ini tidak menyurutkan beliau untuk memberikan konstribusi dalam ekonomi.

a. Format Sistem Ekonomi Islam
            Mengenai format ekonomi islam, Al Maududi menerangkan dari sebuah pertanyaan yang dilontarkan dari sebuah diskusi; Apakah islam menerangkan sebuah system ekonomi? Kalau menerangkan, seperti apa bentuknya? Kemudian di bagian manakah tanah, tenaga kerja, modal, dan manajemen di tempatkan? Kemudian Al Maududi menjawabnya dengan mengatakan,bahwa islam menerangkan sebuah system ekonomi. Akan tetap, bukan berarti islam telah menerangkan sebuah system yang permanent dan lengkap dengan segala detilnya. Apa yang sebenarnya di tunjukan oleh islammenentukan berupa landasan dasar atau peraturan dasar yang bisa membuat kita menyusun sebuah rancangan ekonomi yang sesuai di setiap masa. Maka melalui hal-hal yang global tersebut akan terlihat jelas tujuan dan maksud dari Al Qur’an dan hadist yhang mengatur segala aspek kehidupan sebagaimana mestinya. Dalam segala aspek kehidupan, mulai dari urusan pribadi sampai budaya dan masalah social, islam menentukan landasan yang sama untuk pedoman manusia. Dan mempergunakan juga dalam system ekonomi. Di bidang ekonomi, islam telah membuat beberapa peraturan dan menyusun sejumlah batasan dimana kita boleh mebuat suatu system. Sebagaimana perkembangan ada, kita harus mentimpulkan peraturan baru yang berada batasan-batasan yang di temukan oleh islam.


b. Tujuan Organisasi Dalam Islam

1. Kebebasan Individu ( Individual fredoom )
            Tujuan yang pertama dan utama dari islam ialah. Untuk memeliahara kebebasan individu dan untuk membaginya kedalam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Alas an kenapa islam menjunjung tinggi kebebasan individu karena islam menganggap seseorang ikut bertanggung jawab secara individu kepada Allah SWT. Pertanggung jawaban ini tidaklah secara kolektif, tetapi setiap individu bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Oleh karena itu islam menetukan peraturan ekonomi kepada setiap individu, dan mengikat mereka yang hanya kepada batasan-batasan yang sekiranya penting untuk menjaga mereka tetap pada jalur yang di tentukan. Tujuan semua ini adalah menyediakan kebebasan kepada setiap individu dan mencegah munculnya system tirani yang bisa mematikan perkembangan.

2. Keselarasan Dalam Perkembangan Moral Dan Materi
            Perkembangan moral manusia adalah kepentingan dasar bagi islam.jadi, penting bagi individu di dalam masyarakat untuk memiliki kesempatan mempraktekan kebaikan secara sengaja. Karena itulah islam tidak bersandar seluruhnya kepada hukum untuk menegakkan keadilan social. Tetapi memberikan otoritas utama kepada pembentukan moral manusia seperti iman, takwa, pendidikan dan lainnya. Jika pembentukan moral mengalami kegagalan, maka masyarakat muslim harus menggunakan tekanan yang kuat kepada individu untuk menjaga mereka kepada batasan yang di tentukan. Dan apabila hal itu juga gagal, islam mengambil jalan pada penegakan hukum dan menegakan keadilan.

3. Kerjasama Keserasian Dan Penegakan Keadilan
            Islam menjunjung tinggi persatuan manusia dan persaudaraan serta menentang perselisihan dan konflik. Maka dari itu islam tidak membagi masyarakat kedalam kelas social. Jiak menegok kepada analisys peradaban manusia akan kelas social terbagi menjadi dua: yang pertama kelas yang di buat-buat dan tercipta secara tidak adil yang di paksakan oleh system ekonomi. Politik dan social yang jahat seperti Brahmana, Feodal, Kapitalis, adapun islam tidak menciptakan kelas seperti itu dan bahkan membasminya, yang Kedua, kelas yang tercipta secara alami, karena adanya rasa hormat menghormati dan perbedaan kemampuan dan kondisi dari masyarakatnya untuk kelas yang seperti ini islam tidak menghapusnya secara paksa atau membuatnya saling memusuhi. Akan tetapi, islam mendukungnya dan mengharapkan nantinya akan ada kerjasama di antara individu untuk menciptakan kesempatan yang sama dalam hidup dan bersaing secara sehat. Jadi islam mengharapkan akan terjadi kerjasama, keserasian, dan adanya penegakanhukum melalui dasar dan batasan yangt di berikan.

c. Prinsip-Prinsip Dasar

1. Kepemilikan pribadi dan batasannya (private property and Its Limits)
            Dalam hal ini islam tidak membagi harta kepemilikan kepada produksi, konsumen dan konsumsi atau menghasilkan atau tidak menghasilkan. Tetapi di bedakan berdasarkan kriteria di peroleh secara halal atau haram, dan di keluarkan kepada jalur yang halal dan haram.

2. Keadilan distribusi (Equetable Distribution)
            Peraturan penting lainnya dalam ekonomi islam membangun suatu system distribusi yang adil daripada distribusi yang samara tehadap kekayaan. Bahwasannya tidak ada alam semesta ini dua hal yang sangat sama persamaan distribusi dalam ekonomi. Tetapi memerintahkan keadilan distribusi dan menentukan regulasi yang jelas untuk memelihara keadilan.

3. Hak –hak social
            Islam kemudian menghubungkan kembali hak social kepada kekayaan individu dalam berbagai bentuk salah satunya yaitu seseorang yang memiliki harta lebih, maka mempeunyai kewajiban unruk memberikan bantuan kepada kerabatnya yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.

4. Zakat
            Berlanjut kepada pengeluaran, terhadap suatu pungutan wajib yang di tentukan oleh islam zakat. Zakat adalah pungutan yang di tarik melalui harta yang di akumulasi, perdagangan, macam-macam bisnis, pertanian, produksi, dan ternak, tujuannya adalah menciptakan dana membantu secara ekonomi kepada golongan mustahiq.

5.Hukum Waris ( Law Of Inheritance )
            Islam juga telah membuat suatu hokum waris yang intinya untuk mendistribusikan kekayaan yang di miliki oleh almarhum. Barisan pertama dari pewaris ialah kerabat dekat almarhum. Maka harta almarhum akan didistribusikan menurut hokum waris.

6. Peran Tenaga Kerja Dan Pengelolaan (Role Of Labour, Capital, management)
            Mengenai hal ini, sebenarnya telah di bahas dalam berbagai bab oleh kitab-kitab Piqih dalam termologi yang berbeda dalam ilmu ekonomi modern. Kitab Piqih tersebut bukanlah suatu yang di perbudak oleh termologi,

7. Zakat Dan Kesejahtraan Sosial ( Zakat And Social Welfare )
            Pendapatan dari zakat dan shodakah memang di peruntuhkan untik kesejahtraan social tujuan dari zakat sebenarnya ialah. Untuk menyediakan kebutuhan hidup, seperti makanan, pakaian, rumah, bantuan medis,pendidikan, kepada kelompok masyarakat yang tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, seperti yatim, pakir miskin, dan yang tidak mampu.

8. Ekonomi Bebas Riba ( Interest Free Ekonomi )
            System ekonomi ini sebenarnya sudah tercipta pada masa lalu ketika pertama kali riba di larang di wilayah arab, dan setelah itu wilayah islam berkuasa, karena riba telah di haramkan terhadap seluruh oprasi pada system ekonomi. Maududi menjelaskan bahwa tidak ada kesulitan yang berat untuk mencapi tujuan ini. Masalahnya jelas dan praktis, modal tidak punya hak untuk memungut bunga yang tetap, meskipun peminjam untung atau rugi, kreditur tidak punya urusan mengenai untung rugi, dia tidak menentukan bunga yang tetap dan di ambil tiap bulan atau tahun. Karena itu tidak mempunyai alasan yang rasional dalam hal ini. Dan tidak ada argument yang dapat membuktikan kebenarannya.

9. Hubungan Antara Ekonomi, Politik, Dan Aturan Sosial
            Hubungan diantara hal tersebut ialah sama bagian akar, batang, cabang, dan daun dari suatu pohon. Hal itu merupakan suatu system yang timbul dari iman kepada Allah dan utusannya system ahklak, ibadah, atau di sebut aqidah, kemudian sumber social, ekonomi, dan kemasyarakatan semua system ini berada pada satu sumber. System ini dapat di pisahkan dan membentuk satu bentuk kesatuan. Dalam islam,politik, ekonomi dan social, tidak dipisahkan secara terang-terangan, tetapi merupakan satu kesatuan. Siapapun yang pernah mempelajari islam dan memiliki keyakinan yang tinggi terhadap doktrinnya tidak akan bisa membayangkan untuk saat-saat sekalipun bahwa kehidupan ekonomi atau apapun dari hidupnya untuk bisa di pisahkan dari aturan agama, maka hal itu tidak bisa di sebut islami.
             


































BAB IV

KESIMPULAN

            Islam sebagai ad-din mengandung ajaran yang sempurna ( syumul ) diantaranya adalah Mu’amalah iqtisodiyah yang berlandaskan pada Al Qur’an, As Sunah Ijtihad para ulama. Ajaran islam mengutamakan syari’ah dalam berbagai macam bentuk kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis lainnya tanpa mengambil riba sedikitpun atau dengan system bagi hasil. Dan keharusan umat islam untuk mengikuti syari’ah tersebut dan meninggalkan ekonomi konvensional,
Mazhab Baqir As-Sadr
-          Terdapat perbedaan yang mendasar antara ilmu ekonomi dengan islam
-          Tidak menyetujui bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya ekonomi terbatas adanya sementara keinginan manusia tidak terbatas.
-          Ekonomi dig anti dengan iqtishad
-          Di kembangkan oleh muslim scholar dari Irak dan Iran seperti Baqir As-Sadr, Ali Syariati, Dan Abbas Mirakhor.
Mazhab Abu A’la Al Maududi
            Beliau adalah seorang yang religius yang mana di dalam kehidupannya terdapat berbagai macam halangan, karangan beliau mencaku bidang politik, social, “Al-Jihad Fil Salam” dimana dalam bukunya tersebut beliau menerangkan kehidupan yang di alaminya. Dan prinsip-prinsip dasar yang di pakai beliau di antaranya adalah;
1. Kepemilikan pribadi dan batasannya
2. Keadilan distribusi
3. Hak-hak social
4. Zakat
5. Hukum waris
6. Peran tenaga kerja, modal, dan pengelolaan
7. Zakat dan kesejahtraan social
8. Ekonomi bebas riba
9. Hubungan antara ekonomi, politik dan aturan social.















DAPTAR PUSTAKA


-          hhtp:/kontektualita.com/indek.php?option=com_conten&view=article&id=87:rekontruksi-sejarah-pemikiran-islam-menggugat-anakronosme-sejarah-mainstream-ekonomi&catid=39:kontektualita-volume-24-1-juni-2009&Itemed=56
-          hhtp:/media.isnet.org/islam/paramadina/jurnal/arab4.html
-          Al Qur’anul  karim ( Shiddiqy, Muhammad Nejatullah, Muslim Ekonomi Thinking, A Survey of  contemporary Literature, dalm buku Setudies In Islamic Economi, International Centre For Research In Islamic Economics King Abdul Aziz And The Islamic Foundation,  United Kingdom 1976 hlm.261.)
-          Hhtp://adityangga.wordpress.com//sejarah pemikiran ekonomi islam//
-          Baqir As-Sadr,”Buku induk ekonomi islam Iqtishoduna”, Ziyad, Jakarta:2008 Marthon, Said Sa’ad, Ekonomi islam di tengah krisis ekonomi global, Zikrul hakim Jakarta; 2007
-          Abularaq,Sayyid Abu A’la Al Maududi Sawanih, Aftar tahrik. Lahore 1971
-          Biografi Abu A’laMaududi Sawanih Mariyam Jamilah, Risalah, Bandung, 1984
-          Maududi, Syeh Abu A’la. Ekonomi system of islam, islam publication Ltd, Pakistan 1994



PENULIS       : RUKMANA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar