Dari Abu
Hurairah, Rasulullah bersabda,
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَأْكُلُونَ الرِّبَا
فَمَنْ لَمْ يَأْكُلْهُ أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ
“Suatu
saat nanti manusia akan mengalami suatu masa yang ketika itu semua orang
memakan riba. Yang tidak makan secara langsung itu akan terkena debunya”
(HR Nasai no 4455, namun dinilai dhaif oleh al Albani).
Meski secara
sanad hadits di atas adalah hadits yang lemah namun makna yang terkandung di
dalamnya adalah benar dan zaman tersebut pun telah tiba. Betapa riba dengan
berbagai kedoknya saat ini telah menjadi komsumsi publik bahkan suatu yang
mendarah daging di tengah banyak kalangan. Padahal ancaman dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang riba sungguh mengerikan bagi orang yang
masih memiliki iman kepada Allah dan hari akhir.
عَنْ عَوْفِ بن مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”إِيَّاكَ وَالذُّنُوبَ الَّتِي لا تُغْفَرُ:
الْغُلُولُ، فَمَنْ غَلَّ شَيْئًا أَتَى بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَآكِلُ
الرِّبَا فَمَنْ أَكَلَ الرِّبَا بُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَجْنُونًا
يَتَخَبَّطُ”
Dari Auf bin
Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hati-hatilah
dengan dengan dosa-dosa yang tidak akan diampuni. Ghulul (baca:korupsi), barang
siapa yang mengambil harta melalui jalan khianat maka harta tersebut akan
didatangkan pada hari Kiamat nanti. Demikian pula pemakan harta riba. Barang
siapa yang memakan harta riba maka dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat nanti
dalam keadaan gila dan berjalan sempoyongan” (HR Thabrani dalam al Mu’jam
al Kabir no 110 dan dinilai hasan li ghairihi oleh al Albani dalam
Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1862).
Berdasarkan
hadits tersebut maka pelaku riba itu telah menghalangi dirinya sendiri dari
ampunan Allah.
Makna hadits di atas bukanlah menunjukkan bahwa orang yang memakan riba meski sudah bertaubat tetap tidak akan diampuni oleh Allah. Akan tetapi maksudnya adalah menunjukkan tentang betapa besar dan ngerinya dosa memakan riba.
Makna hadits di atas bukanlah menunjukkan bahwa orang yang memakan riba meski sudah bertaubat tetap tidak akan diampuni oleh Allah. Akan tetapi maksudnya adalah menunjukkan tentang betapa besar dan ngerinya dosa memakan riba.
Umat Islam
bersepakat berdasarkan berbagai dalil dari al Qur’an dan sunnah bahwa orang
yang bertaubat dari dosa maka Allah akan menerima taubatnya baik dosa tersebut
adalah dosa kecil maupun dosa besar.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَيَبِيتَنَّ نَاسٌ مِنْ
أُمَّتِى عَلَى أَشَرٍ وَبَطَرٍ وَلَعِبٍ وَلَهْوٍ فَيُصْبِحُوا قِرَدَةً
وَخَنَازِيرَ بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْمَحَارِمَ وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ
وَشُرْبِهِمُ الْخَمْرَ وَأَكْلِهِمُ الرِّبَا وَلُبْسِهِمُ الْحَرِيرَ ».
Dari Ibnu
Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwa
Muhammad ada di tanganNya, sungguh ada sejumlah orang dari umatku yang menghabiskan
waktu malamnya dengan pesta pora dengan penuh kesombongan, permainan yang
melalaikan lalu pagi harinya mereka telah berubah menjadi kera dan babi. Hal
ini disebabkan mereka menghalalkan berbagai yang haram, mendengarkan para
penyanyi, meminum khamr, memakan riba dan memakai sutra” (HR Abdullah bin Imam
Ahmad dalam Zawaid al Musnad [Musnad Imam Ahmad no 23483], dinilai hasan li
ghairihi oleh Al Albani dalam Shahih at Targhib wa at Tarhib no 1864).
Pada saat
haji wada’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ كُلُّ شَىْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ تَحْتَ
قَدَمَىَّ مَوْضُوعٌ وَدِمَاءُ الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعَةٌ وَإِنَّ أَوَّلَ دَمٍ
أَضَعُ مِنْ دِمَائِنَا دَمُ ابْنِ رَبِيعَةَ بْنِ الْحَارِثِ كَانَ مُسْتَرْضِعًا
فِى بَنِى سَعْدٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ وَرِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ
وَأَوَّلُ رِبًا أَضَعُ رِبَانَا رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ
فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ
“Ingatlah,
segala perkara jahiliah itu terletak di bawah kedua telapak kakiku. Semua kasus
pembunuhan di masa jahiliah itu sudah dihapuskan. Kasus pembunuhan yang pertama
kali kuhapus adalah pembunuhan terhadap Ibnu Rabi’ah bin al Harits. Dulu dia
disusui oleh salah seorang Bani Saad lalu dibunuh oleh Hudzail. Riba jahilaih
juga telah dihapus. Riba yang pertama kali kuhapus adalah riba yang dilakukan
oleh Abbas bin Abdil Muthallib. Sungguh semuanya telah dihapus” (HR Muslim 3009
dari Jabir bin Abdillah).
Dalam hadits
di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa riba itu berada di
bawah telapak kaki beliau untuk menunjukkan betapa rendah dan hinanya pelaku
riba dan riba juga dinilai oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai
perkara jahiliah.
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ – رضى الله عنه – قَالَ
قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ
أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى
أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ
النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى
النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى
فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى
فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى
رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا »
Dari Samurah
bin Jundab, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semalam aku bermimpi
ada dua orang yang datang lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang
suci. Kami berangkat sehingga kami sampai di sebuah sungai berisi darah. Di
tepi sungai tersebut terdapat seorang yang berdiri. Di hadapannya terdapat
batu. Di tengah sungai ada seorang yang sedang berenang. Orang yang berada di
tepi sungai memandangi orang yang berenang di sungai. Jika orang yang berenang
tersebut ingin keluar maka orang yang berada di tepi sungai melemparkan batu ke
arah mulutnya. Akhirnya orang tersebut kembali ke posisinya semula. Setiap kali
orang tersebut ingin keluar dari sungai maka orang yang di tepi sungai
melemparkan batu ke arah mulutnya sehingga dia kembali ke posisinya semula di
tengah sungai. Kukatakan, “Siapakah orang tersebut?”. Salah satu
malaikat menjawab, “Yang kau lihat berada di tengah sungai adalah pemakan
riba” (HR Bukhari no 1979).
Dalam hadits
di atas jelas sekali betapa kerasnya hukuman bagi pemakan riba sementara ketika
di dunia dia mengira bahwa dirinya bergelimang kenikmatan.
Akhirnya
seluruh umat Islam beserta segenap ulamanya baik yang terdahulu ataupun yang
datang kemudian telah sepakat bahwa riba adalah haram. Mereka juga
menegaskan bahwa bunga bank dan yang semisal dengannya adalah haram.
Mereka juga sepakat bahwa siapa saja yang menghalalkan riba maka dia kafir.
Sedangkan siapa saja yang melakukan transaksi riba namun masih memiliki
keyakinan bahwa riba itu haram maka dia telah melakukan dosa besar, orang yang
fasik dan berani memerangi Allah dan rasulNya.
Para ulama
telah menetapkan haramnya bunga yang telah dipatok di awal transaksi misal 3%,
5% dan seterusnya. Para ulama telah membantah orang-orang yang menghalalkan
bunga bank dan merontokkan argument-argumen mereka secara total. Tidak ada
beda antara bunga dalam jumlah kecil ataupun dalam jumlah besar. Semuanya
adalah riba yang diharamkan.
Hanya Allah
yang memberi taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar