Landasan Teori Asuransi Syari'ah
Pengertian
asuransi syari’ah
Dalam bahasa Arab at-ta’min artinaya
seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli
warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagai mana yang telah di sepakati,
-
Tujuan
dalam islam adalah al kifayah ( kecukupan ) dan Al-amnu ( keamanan )
-
Pengertian
dari asuransi syari’ah adalah saling menanggung atau tanggung jawab social
-
Menurut
mushtofa ahamd zakra makna asuransi secara istilah adalah kejadian..
-
Asuransi
adalah methodenuntuk memelihara manusia dalam menghindari resiko yang akan
terjadi dalam kehidupan,
-
Menurut
Husain Hamid Husain Asuransi adalah sikap Ta’awun yang telah di atur dengan
system yang sangat rapi,
-
Dalam
buku aqdu at-ta’aminwa mauqifu asy-syari’ah Al-islamiyyah minhu az-zakra.
System asuransi yang di pahami oleh para ulama adalah sebuah system Ta’awun dan
Tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau
musibah,
-
Definisi
auransi syari’ah menurut Dewan syari’ah nasional dan majelis ulama Indonesia ( DSN MUI ) dalam fatwanya adalah uasha
saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru,
-
Premi
pada asuransy syari’ah adalah sejumlah dana yang di bayarkan oleh peserta yang
terdiri atas dana tabungan dan dana tabarru,
-
Tabungan
adalah dana titipan dari peserta dan akan di alokasikan secara bagi hasil ( mudharabah
) dari pendapatan bersih dari laba yang di dapatkan setiap tahunnya.
-
Tabarru
adalah derma atau dana kebajikan yang di berikan atau di ihklaskan,
-
Al-Aqila
( asal mula asuransi syari’ah )
-
Asuransi
syari’ah sudah ada sekjak pada jaman Rasulullah yang di sebut dengan Aqila,
-
Aqila
artinya Asbah (hubungan ayh dengan pembunuh )
-
Makna
Al_Aql adalah denda, dan Al-aqil adalah yang membayar denda,
-
At-Takaful
( Tolong menolong )
-
Takaful
berasal dari kata takafala- ya takafalu secara etimologi berarti menjamin atau
saling tolong menanggung,
-
Takaful
dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko diantara sesama orang sehingga
antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya,
-
Menurut
syakh Abu zakra al Ijtima adalah bahwa setiap individu suatu masyarakat berada
dalam jaminan atau tanggungan masyarakat.
-
Takaful
dalam pengertian muamalah di tegakan di atas tiga prisip, yaitu.
1, saling bertanggung jawab
2. Saling bekerja sama dan saling membantu
3. saling melindungi
Tabarru ( Hibah atau Dana Kebajikan )
Tabarru adalah sumbangan atau dana
kebajikan atau derma ,
-
Tabarru
dalam asuransi syari’ah adalah alternative uang syah di benarkan menurut
syara,,
-
Akad
tabarru adalahsemua bentuk akad yang di berlakukan dengan tujuan kebaikan dan
tolong menolong
-
Lafal
aqad berasal dari kata Arab yang berarti prikatan. Perjanjian. Dan pemupakatan,
-
Secara
terminolog fiqih aqad di definidikan
dengan pertalian ijab ( prnyataan melakukan ikatan ) dan qabul ( pernyataan
penerimaan ikatan ) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek
perikatan,
-
Syarat-
syarat dalam bertransaksi jual beli adalah adanya penjiual, pembeli, barang
yang di perjual belikan, harga,da naqadnya,
-
Meurt
ulama fiqih rukun aqad terbagi menjadi 3 ( tiga ) yaitu
1, pernyataan untuk mengikat diri ( Shigat Al aqd )
2, pihak yang ber aqad ( Al muta’aqidain )
3, ibyek aqad ( Al ma’qud’alaih )
Gharar (
ketidak pastian )
Defnisi gharar meurut imam safi’I
adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dab akibat yang
paling kita takuti, Secara bahasa gharar adalah penipuan,
-
Maisir
a ( judi atau untung-untungan )
-
Kata
maisir dalam bahasa Arab harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah
tanpa kerja keras atau mendapatkan sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja
keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja atau bisa di sebut dengan judi,
-
Judi
dalam teminologi agama di artikan sebagai suatu transaksi yang di lakukan oleh
dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu piha
dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu
tindakan atau kejadian tertentu,
-
Riba
( bunga ) riba secara bahasa bermakna ziyadah ‘ tmbahan’ dalam pengertian lain
secara linguistic riba berarti tumbuh dan membayar. Dan untuk istilah teknis
riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil,
-
Jenis
riba yang di haramkan dalam islam yaitu ada 2 ( dua ) 1, riba An-nasi’ah, (
berupa uang ) 2, riba Al fadl ( berupa benda )
-
Riba
An-nasi’ah adalah riba yang di ambil karena si peminjam tidak mampu membayar
utangnya yang telah jatuh tempo,
-
Riba
Al-fadl adalah jual beli yang terdapat enam jenis yaitu emas, perak, gandum,
syair, garam, dan buah tamar,
-
Penertian
jenis-jenis riba yaitu……
-
Riba
Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang di syaratkan
terhadap yang berhitang,
-
Riba
jahiliah yaitu utang di bayar lebih dari pokoknya
-
Riba
fadhl yaitu pertukaran dengan barang yang takarannya berbeda,
-
Riba
nasi’ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi,
JUDUL BUKU :
LANDASAN TEORI ASURANSI SYARI’AH
PENULIS : Ir. MUHAMMAD SYAKIR SULA. AAIJ. FIIS
PENERBIT : GEMA INSANI JAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar