Kamis, 09 Agustus 2012

Ringkasan Landasan Teori Asuransi Syari'ah

Landasan Teori Asuransi Syari'ah
Pengertian asuransi syari’ah
            Dalam bahasa Arab at-ta’min artinaya seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagai mana yang telah di sepakati,
-          Tujuan dalam islam adalah al kifayah ( kecukupan ) dan Al-amnu ( keamanan )
-          Pengertian dari asuransi syari’ah adalah saling menanggung atau tanggung jawab social
-          Menurut mushtofa ahamd zakra makna asuransi secara istilah adalah  kejadian..
-          Asuransi adalah methodenuntuk memelihara manusia dalam menghindari resiko yang akan terjadi dalam kehidupan,
-          Menurut Husain Hamid Husain Asuransi adalah sikap Ta’awun yang telah di atur dengan system yang sangat rapi,
-          Dalam buku aqdu at-ta’aminwa mauqifu asy-syari’ah Al-islamiyyah minhu az-zakra. System asuransi yang di pahami oleh para ulama adalah sebuah system Ta’awun dan Tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah,
-          Definisi auransi syari’ah menurut Dewan syari’ah nasional dan majelis ulama Indonesia   ( DSN MUI ) dalam fatwanya adalah uasha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru,
-          Premi pada asuransy syari’ah adalah sejumlah dana yang di bayarkan oleh peserta yang terdiri atas dana tabungan dan dana tabarru,
-          Tabungan adalah dana titipan dari peserta dan akan di alokasikan secara bagi hasil ( mudharabah ) dari pendapatan bersih dari laba yang di dapatkan setiap tahunnya.
-          Tabarru adalah derma atau dana kebajikan yang di berikan atau di ihklaskan,
-          Al-Aqila ( asal mula asuransi syari’ah )
-          Asuransi syari’ah sudah ada sekjak pada jaman Rasulullah yang di sebut dengan Aqila,
-          Aqila artinya Asbah (hubungan ayh dengan pembunuh )
-          Makna Al_Aql adalah denda, dan Al-aqil adalah yang membayar denda,
-          At-Takaful ( Tolong menolong )
-          Takaful berasal dari kata takafala- ya takafalu secara etimologi berarti menjamin atau saling tolong menanggung,
-          Takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko diantara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya,
-          Menurut syakh Abu zakra al Ijtima adalah bahwa setiap individu suatu masyarakat berada dalam jaminan atau tanggungan masyarakat.
-          Takaful dalam pengertian muamalah di tegakan di atas tiga prisip, yaitu.
1, saling bertanggung jawab
2. Saling bekerja sama dan saling membantu
3. saling melindungi
   Tabarru ( Hibah atau Dana Kebajikan )
            Tabarru adalah sumbangan atau dana kebajikan atau derma ,
-          Tabarru dalam asuransi syari’ah adalah alternative uang syah di benarkan menurut syara,,
-          Akad tabarru adalahsemua bentuk akad yang di berlakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong menolong
-          Lafal aqad berasal dari kata Arab yang berarti prikatan. Perjanjian. Dan pemupakatan,
-          Secara terminolog fiqih  aqad di definidikan dengan pertalian ijab ( prnyataan melakukan ikatan ) dan qabul ( pernyataan penerimaan ikatan ) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan,
-          Syarat- syarat dalam bertransaksi jual beli adalah adanya penjiual, pembeli, barang yang di perjual belikan, harga,da naqadnya,
-          Meurt ulama fiqih rukun aqad terbagi menjadi 3 ( tiga ) yaitu
1, pernyataan untuk mengikat diri ( Shigat Al aqd )
2, pihak yang ber aqad ( Al muta’aqidain )
3, ibyek aqad ( Al ma’qud’alaih )
Gharar ( ketidak pastian )
            Defnisi gharar meurut imam safi’I adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dab akibat yang paling kita takuti, Secara bahasa gharar adalah penipuan,
-          Maisir a ( judi atau untung-untungan )
-          Kata maisir dalam bahasa Arab harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapatkan sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapatkan keuntungan tanpa bekerja atau  bisa di sebut dengan judi,
-          Judi dalam teminologi agama di artikan sebagai suatu transaksi yang di lakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu piha dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu,
-          Riba ( bunga ) riba secara bahasa bermakna ziyadah ‘ tmbahan’ dalam pengertian lain secara linguistic riba berarti tumbuh dan membayar. Dan untuk istilah teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil,
-          Jenis riba yang di haramkan dalam islam yaitu ada 2 ( dua ) 1, riba An-nasi’ah, ( berupa uang ) 2, riba Al fadl ( berupa benda )
-          Riba An-nasi’ah adalah riba yang di ambil karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo,
-          Riba Al-fadl adalah jual beli yang terdapat enam jenis yaitu emas, perak, gandum, syair, garam, dan buah tamar,
-          Penertian jenis-jenis riba yaitu……
-          Riba Qard yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang di syaratkan terhadap yang berhitang,
-          Riba jahiliah yaitu utang di bayar lebih dari pokoknya
-          Riba fadhl yaitu pertukaran dengan barang yang takarannya berbeda,
-          Riba nasi’ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi,

JUDUL BUKU   :  LANDASAN TEORI ASURANSI SYARI’AH
PENULIS           : Ir. MUHAMMAD SYAKIR SULA.  AAIJ. FIIS
PENERBIT        : GEMA INSANI JAKARTA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar